0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Lima orang pria yang bekerja sebagai juru parkir dan merangkap sebagai calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditertibkan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan. Kelimanya diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Penertiban ini dipimpin Kanit Regident AKP Ali Umar. Penertiban kami lakukan guna mengantisipasi penipuan berkedok pengurusan SIM,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, Sabtu (1/4/2017).

Adapun kelima pria yang diamankan adalah Reymond Syahputra, Francis Sinaga, Ander Rasul, Wiyono dan Ridwan Zuhri. Kelimanya diamankan di depan Klinik Bersama Jalan Adinegoro, dan Jalan HM Said.

“Kelimanya sempat kami interogasi, namun mereka tidak mengakui perbuatannya. Meski tidak mengaku, sebenarnya sudah banyak laporan yang masuk ke kami,” kata Indra.

Perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan, tidak ada barang bukti yang ditemukan dari para pria tersebut. Maka dari itu, mereka hanya didata, lalu diberikan pembinaan.

“Mereka kami data dan kami foto agar mudah dikenali. Apabila terjadi penipuan dengan modus pengurusan SIM, kami lebih mudah mencari mereka,” kata Indra.

Kasat Lantas kembali mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan saat mengurus surat izin mengemudi (SIM). AKBP Indra meminta masyarakat membantu polisi dalam memberangus praktik pungli.

“Saya mohon bantu kami dalam operasi bersih pungli ini. Karena kami tidak dapat melakukan itu sendiri. Dalam rangka pengurusan SIM, mohon masyarakat ikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

AKBP Indra menjelaskan, apabila masyarakat mengalami kesulitan saat mengurus SIM, alangkah baiknya bertanya kepada petugas yang berjaga. Tidak bertanya pada orang yang tidak dikenal apalagi calo. [rs/trb]

Posting Komentar

Top