MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Irjen Pol (Purn)  Basariah Panjaitan SH MH dan Gubsu,  Ir H T Erry Nuradi MSi melaunching aplikasi  e-Planning (Perencanaan) Pemko Medan di Aula Martabe  Kantor Gubsu, Kamis (6/4). Selain  e-Planning, juga diluncurkan aplikasi e-Pendidikan SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Launcing ini  dilakukan di sela-sela Rapat koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegarasi di Provinsi Sumut yang dihadiri 25 dari 33 Bupati/Walikota se-Sumut. Sebelum e-Plannning Pemko Medan ini dilaunching, Kepala Bappeda Kota Medan, Wirya Alrahman lebih dulu memaparkan secara rinci terkait aplikasi yang dibangun untuk membuat rencana pembangunan daerah  mulai dari tingkat lingkungan sampai kota, termasuk sistematik penggunaannya.

Wirya menjelaskan, e-Planning Pemko Medan memiliki sejumlah aplikasi seperti Rembuk Warga, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran dan RKPD dan KUA/PPAS. E-Planning ini telah digunakan Pemko Medan pada penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan tahun 2018.

Dalam aplikasi Rembuk Warga ini, terang Wirya, memuat usulan  masyarakat yang dimulai dari tingkat lingkungan. Artinya, usulan ini dilaksanakan di 2001 lingkungan di Kota Medan dan dilanjutkan dengan pengelompokan urusan per-bidang pembangunan. “Pasca rembuk warga, dilakukan survey lapangan tiap usulan,” kata Wirya.

Selanjutnya dalam aplikasi Musrenbang Kelurahan, Wirya menerangkan melakukan verifikasi usulan  yang disampaikan dari Rembuk Warga.  Dengan demikian dapat diketahui usulan mana yang ditolak, diterima maupun diterima dengan perubahan. Kemudian usulan yang diterima dikelompokkanm berdasarkan prioritas daerah.

Di aplikasi Musrenbang Kecamatan, lanjut Wirya, berisi proses skoring usulan dengan 8 kriteria.  Jika terpenuhi, selanjutnya mengarahkan usulan itu ke SKPD terkait . Sedangkan aplikasi Pokok Pikiran (Pokir) berisi input hasil reses yang dilakukan setiap anggota DPRD Medan. Usulan dikelompokkan per-daerah pemilihan (dapil) dan per-anggota dewan. “Usulan Pokir ini menjadi salah satu sumber data input  rencana kerja (renja) SKPD,” jelasnya.

Sementara itu aplikasi Renja/RKPD/KUA PPAS, papar Wirya,  berisi input renja SKPD sudah sampai ke objek rincian belanja. Di samping itu renja SKPD juga sudah menggunakan analisis Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Satuan Belanja (ASB).

Wirya selanjutnya menambahkan, aplikasi e-Panning Pemko Medan ini sudah terintegrasi dengan SIMDA (Sistem Infomasi Manajemen Daerah) Keuangan. Di samping itu program dan kegiatan yang digunakan pada aplikasi e-Planning di tahun 2018 sesuai dengan data SIMDA Keuangan BPKAD Kota Medan.

“Aplikasi e-Planning Pemko Medan juga sudah terintegrasi dengan usulan APBD Provinsi. Kemudian database sudah siap untuk diintegrasikan dengan usulan APBN. Sudah itu laporan-laporan yang dihasilkan seperti format renja SKLPD, RKPD, RKA sampai KUA PPAS sudah disesuaikan dengan format laporan di Permendagri No.54/2010 dan Pemendgari No.59/2007,” terangnya.

Sementara itu menurut Walikota Medan,  Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, aplikasi e-Planning Pemko Medan ini dibuat ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti  progress rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumut,  guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan dilaunchingnya aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kita  mendorong masyarakat
untuk berpartisipasi dalam program pembangunan di Kota Medan.  Sebab, pembangunan yang dilakukan berdasarkan usulan warga yang dimulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai kota. Jadi program pembangunan  yang dilakukan berdasarkan usulan warga,” jelas Walikota.

Di halaman depan e-Planning Pemko Medan, Walikota mengatakan, masyarakat juga bisa melacak usulan rembuk warga sampai ke tahap kelurahan dan kecamatan. Di samping itu juga tersedia panduan aplikasi, SOP, kritik dan saran serta FAQ (Frequently  Asked Question) . Dengan demikian seluruh perencanaan yang dilakukan Pemko Medan benar-benar transparan.

“Jika kabupaten/kota ingin menggunakan aplikasi e-Planning Pemko Medan ini, kita pun siap membantunya,” ungkapnya.

Selain melaunching aplikasi e-Planning Pemko Medan, Walikota bersama bersama 9 kepala daerah kabupaten/kota menandatangani komitmen bersama dalam rangka pemenuhan level naturitas SPID dan kapabilitas APIP dengan Kepala perwakilan BPKP Provinsi Sumut disaksikan langsung Pimpinan KPK dan Gubsu.

Launching kedua aplikasi ini mendapat apresiasi Pimpinan KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan SH MH.  Hal ini menunjukkan kerja keras  tim Koordinasi Supervisi  Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK yang diturunkan di Sumut sejak 2016 tidak sia-sia. Dikatakannya, tim ini diturunkan untuk melakukan perbaikan sehingga masyarakat dapat melihat secara transparan uang yang  berasal dari masyarakat digunakan untuk apa.

“Untuk itulah KPK terus melakukan pendampingan  di Sumut agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat sistem elektronik (onlie), agar tidak dapat dikutak-katik orang lain. Jadi kegiatan yang dilakukan hari ini, kita ingin melihat apakah ada hasil penandatanganan komitmen 15 bupati/walikota rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Sumut yang dilakukan tahun lalu,” jelas Basaria.

Kemudian Basaria menjelaskan, salah satu tugas KPK  yakni melakukan koordinasi  supervisi terhadap instansi, kementrian maupun lembaga lainnya dalam pencegahan korupsi terintegrasi. “Maksud terintegrasi, KPK tidak ingin kasus yang sama (korupsi) terulang kembali di tempat yang sama.  Saat ini ada 6 provinsi yang menjadi perhatian serius KPK  karena kepala daerahnya sudah dua kali mengalami hal yang sama yakni korupsi. Keenam provinsi itu  Sumut, Papua, Papua Barat, Banten, Aceh dan Riau,”  paparnya.[rs]