0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polisi Tiongkok bekerjasama dengan Dirkrimsus Poldasu, Polres Deliserdang dan pihak Imigasi Kelas I Provinsi Sumut melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang terletak di Kecamatan Tanjungmorawa dan menemukan sebanyak 77 orang Imigran asal Tiongkok dan Taiwan melakukan tindak pidana penipuan melalui via online.

Sebanyak 77 imigran asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap karena diduga menipu sejumlah pejabat asal Tiongkok dan Taiwan via online yang dikendalikan dari Jalan Sultan Serdang Pasar 6 Gang Sopoyono Dusun 5 Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (15/5) pagi.

77 imigran terdiri dari 28 perempuan dan 49 laki-laki diamankan dari gudang milik A di Tanjungmorawa, sedangkan A diketahui tinggal di Medan.

Penangkapan imigran itu dilakukan setelah pihak Interpol Tiongkok berkoordinasi dengan Mabes Polri. Lalu Mabes Polri mengarahkan agar Interpol Tiongkok berkoordinasi ke Dirkrimsus Polda Sumut untuk segera penggerebekan.

Setelah berkoordinasi, tim Interpol Tiongkok berjumlah lima orang tiba di lokasi gudang dan melakukan penggerebekan bersama Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit Cybercrime AKBP Heri Jhoni Saragih, Wadir Krimsus AKBP Roni Santana, personil Imigrasi Kelas I Provinsi Sumut dan Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH.

Di gudang tersebut ditemukan sejumlah fasilitas layaknya hotel dilengkapi kamera CCTV dan monitor Tv, terdapat 9 ruang kamar tidur, 45 unit tempat tidur bertingkat, 3 aula, 2 ruang kerja, meja kerja dan satu ruangan makan.

Selanjutnya, tiga set papan white board, empat unit mesin cuci, dua unit tong air ukuran 2.000 liter. Polisi juga menyita handphone dari para imigran dan sejumlah kalkulator. Selain itu, petugas juga mengamankan W (38) warga asal Tebingtinggi yang bekerja sebagai supir. W mengaku dibawa F warga asal Jakarta. W mengatakan sudah berada digudang sejak, Senin (8/5) lalu dan menemukan imigran gelap tersebut di dalam gudang. Hingga kini, para imigran gelap tersebut sudah diamankan di Dit Krimsus Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi 5 Interpol Tiongkok dipimpin Mr Cemy dan Kepala Imigrasi KNIA Sahala Pasaribu, Selasa (16/5) siang di Tanjungmorawa, warga negara asing (WNA) itu masuk dari Riau lalu ke Jakarta.

Kemudian WNA itu terbang dari Jakarta menuju Medan melalui KNIA dan berkumpul di gudang milik A di Tanjungmorawa.

Selama melakukan praktek penipuan via online di TKP, sejumlah WNA itu meraup keuntungan 1 juta Dolar AS dari pejabat yang ada di Tiongkok dan Taiwan dengan modus mengaku polisi dan jaksa yang menangani kasus korupsi.

Selanjutnya polisi Tiongkok menemukan data bahwa aksi penipuan itu dilakukan dari Indonesia, sehingga pihak kepolisian Tiongkok mengalami kesulitan menangkap para pelaku.

Polisi Tiongkok bekerjasama dengan kepolisian Indonesia guna melakukan penyelidikan terkait maraknya kasus penipuan yang terjadi di negara mereka. Begitu kerjasama dilakukan, lalu penyelidikan dilakukan selama 2 minggu dan menemukan gudang persembunyian dan melakukan penggerebekan serta menyita barang bukti sebanyak 77 paspor, 69 HP dan 6 unit laptop.

Polisi juga mengamankan lima warga Indonesia yang bertugas sebagai pengantar WNA dan juru masaknya. Ke-77 WNA itu akan dideportasi ke negeri mereka masing-masing guna proses hukum. Kalau proses hukumnya biarlah negera mereka yang melakukan karena mereka ini datang ke Indonesia memakai visa pelancong dan ancamannya hanya dikenakan deportasi saja.[abu]

Posting Komentar

Top