MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyelundupkan TKI Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Para tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 Sekira Pukul 04.00 Wib di perairan Tanjung Balai Asahan dengan koordinat N 2058’54.3684”  E 99051’14.2128” Sei Pasir, Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka berjumlah 9 orang dengan memiliki peran masing masing dalam perdagangan orang tersebut. Para tersangka tersebut terdiri dari tersangka berinisial A (35), lk, warga Airbatu Asahan yang merupakan nakhoda kapal berikut P (33), lk, warga Sari Talawi Batubara dan SM (36), lk, warga Airbatu Asahan yang merupakan anak buah Kapal Tongkang (ABK), N (37), lk, warga Airbatu Asahan sebagai tukang masak kapal, AP (28), lk,  warga Sei Tualang raso Tanjung Balai sebagai ahli mesin kapal tongkang. Petugas juga mengamankan HAK (54)  warga Sei Tualang Tanjung Balai yang berperan sebagai Pemilik Gudang Tempat penampungan Sementara TKI, MKK (47), pr, warga Kec. Sei Tualang Raso.Tanjung Balai berperan sebagai penerima uang dari para TKI. Selanjutnya petugas mengamankan RL (22), lk, juga warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan HP (46), pr,  yang mana wanita tersebut berperan sebagai penampung TKI di rumahnya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza Dahniel saat memaparkan para tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia dan atau Memperkejakan Awak Kapal tanpa memenuhi Persyaratan kualifikasi dan Kompetensi atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Kapoldasu lanjut mengatakan pelapor RAHMAD GAOL HASIBUAN,SH menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk  Nibung Kab. Asahan ada Tongkang yang sering mengangkut para Tenaga Kerja Indonesia yang tidak memiliki Dokumen yang sah berupa Paspor menuju Negara Malaysia dengan bayaran Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per orang.

“Para TKI Ilegal tersebut dibawa para tersangka berlayar melalui Perairan Beting Kepah Kuala Bagan Kab. Asahan. Berdasarkan Informasi tersebut maka Pelapor bersama-sama rekan petugas lainnya berangkat menuju Pelabuhan Teluk  Nibung Kab. Asahan untuk melakukan Penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, benar ditemukan ada Tongkang yang berangkat  ke Malaysia mengangkut TKI tanpa Dokumen.” jelas Irjen Rycko.
Untuk mematangkan rencana penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa  tanggal 02 Mei  2017 sekira pukul  02.00 Wib, Pelapor bersama rekan Petugas Kepolisian lainnya menyaru sebagai TKI yang hendak berangkat ke Malaysia di sebuah gudang di Pelabuhan Teluk  Nibung.

“Kemudian petugas diarahkan oleh orang yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki Sampan, pelangsir dengan beberapa TKI lainnya. Setelah menaiki kapal pelangsir tersebut, maka petugas dan TKI lainnya dibawa menuju perairan Kuala Bagan, dan setelah sampai di Perairan Kuala Bagan, petugas dan TKI yang ada di Sampan langsir dipindahklan ke Tongkang,  setelah semua TKI dilangsir dari Sampan pelangsir tersebut naik ke Tongkang maka Tongkang tersebut bergerak menuju Negara Malaysia.” jelasnya.
Namun kira-kira 10 Menit setelah berlayar tepatnya di Perairan Beting Kepah Kuala Bagan Kab. Asahan, petugas langsung melakukan Pengamanan terhadap Nahkoda dan ABK lainnya serta memerintahkan agar Tongkang kembali ke Pelabuhan.

Para TKI yang menjadi korban dan turut diamankan tersebut berjumlah 25 orang dengan rincian 19 orang asal Sumut, 2 Orang Asal Jawa Barat, 3  Orang Asal Sumatera Barat, serta 1  Orang Asal Aceh. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit kapal ( Tongkang)  Panjang 14 Meter, Lebar 4 Meter, Mesin Mitshubishi 4 Feston, 1 (satu) Unit Komputer, 1 (satu) Unit Radio,1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N.Max  Warna Putih dan Uang Tunai Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Kita telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, namun tetap mencari dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang diduga masih merupakan jaringan dari para tersangka tersebut. Para tersangka diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 4,10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 120  ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi dan atau Pasal 310,312 323 UU RI No 17 Tahun 2008.” tegas Kapolda Sumut.

Petugas juga mengamankan kembali 7 orang tersangka dari TKP kedua Desa Bagan Asahan kec. Tanjung Balai Kab. Asahan pada hari Jumat Tanggal 07 April 2017 Sekira Pukul 10.00 Wib terkait kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI tanpa dokumen yang sah ke luar negeri. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan inisial SM, MAM Als A, D Als BA, Y Als TBM, J Als JS, T, dan JAA.

Para tersangka diamankan saat hendak memberangkatkan 42 orang yang diduga TKI Ilegal (tanpa dokumen) ke negara Malaysia dengan menggunakan kapal tongkang.

“Peranan para tersangka sama seperti kasus yang pertama, ada yang menyediakan rumah penampungan bagi para TKI Ilegal, ada yang berperan merekrut para TKI, ada pula yang menyediakan kapal tongkang sebagai kendaraan menyeberang ke luarnegeri.” ujar Irjen Rycko. [rs]