MEDAN LABUHAN  | GLOBAL SUMUT-Anggota DPRD Medan Drs. Mhd. Yusuf, S.Pd.I.,sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015. Perda tentang Pengelolaan sampah itu diharapkan dapat diterima berbagai kalangan masyarakat. Minggu (18/6).

Hadir dalam acara tersebut jajaran perangkat Kecamatan Medan Labuhan, Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir, puluhan kepala lingkungan, dan ratusan warga masyarakat Medan bagian Utara (Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Kecamatan Medan Deli-red).

Dalam sambutannya, Yusuf berharap Perda No. 6 Tahun 2015 dapat menjadikan dorongan bagi warga masyarakat untuk mengelola sampah. “Kita harapkan Perda No. 6/2015 dapat menjadi motivasi bagi warga masyarakat kota Medan untuk memanfaatkan sampah. Pengelolaan sampah sangat berguna di tengah kehidupan masyarakat. Selain terciptanya lingkungan bersih, sampah juga dapat menambah penghasilan”. Kata Yusuf.

Yusuf yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Medan itu siap dukung penambahan pengangkutan (armada-red) sampah. “Kami siap membantu menganggarkan penambahan pengangkutan sampah hususnya di Medan bagian Utara, dengan begitu tidak adalagi sampah-sampah yang numpuk ataupun berserakan”. Tambah Yusuf.

Anggkutan sampah kota Medan tidak sanggup layani banyaknya sampah organik dan non organik. Di Kecamatan Medan Labuhan misalnya, 3 unit angkutan sampah digunakan layani 6 Kelurahan, dibutuhkan 3 unit angkutan sampah tambahan.

Sosialisasi Perda tentang pengelolaan sampah yang berlangsung di jalan KL. Yos Sudarso Km. 19,3 Lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan itu diakhiri dengan buka puasa bersama.[man/abu]