0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Dituduh melakukan pencurian di kebun cabai milik korban terdakwa Zahilman (28) warga Desa Palu agas Kecamatan Hamparan Perak disidangkan PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (8/6).
   
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Sitepu,SH dan Frans Tampubolon dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Zahilman melakukan pencurian berkali-kali sehingga meresahkan warga setempat.
   
Dalam surat dakwaan itu JPU menuntut pasal 362,363 KUHPIdana dan pasal 406 pengerusakan.
Barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini hanya 2 Kg cabai.

Menurut Fras Tampubolon walau barang bukti hanya 2 Kg tapi kalau dilakukan pada malam hari juga melakukan pengerusakan akibatnya meresahkan warga dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku,katanya.
   
Usai dibacakan surat dakwan oleh JPU,  Majelis Hakim yang diketuai Said Hamrizal Zulfi,SH, anggota Liberti Sitorus,SH dan Gabe Dorris Mora Saragih,SH kembali bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran isi surat dakwan itu.

Terdakwa menjawab benar kemudian hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pada Kamis depan dengan acara pemeriksaan saksi.

Hotbiner Silaen,SH mengatakan seyogianya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta wajib dilaksanakan oleh JPU dan Hakim.

Menurut Pemerhati Hukum Hotbiner Silaen,SH sebenarnya dengan keluarnya Perma ini perkara-perkara pencurian ringan sangatlah tidak tepat didakwa dengan menggunakan Pasal 362 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5  tahun.

Perkara-perkara pencurian ringan seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (lichte misdrijven) yang mana seharusnya lebih tepat didakwa dengan Pasal 364 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,000, Jika perkara-perkara tersebut didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka/terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Selain itu berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara. [rs/bu]

Foto : Sidang terdakwa Zahilman di PN Labuhan Deli yang didakwa mencuri 2 Kg cabai.

Posting Komentar

Top