MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan terus melancarkan razia untuk menertibkan warnet yang melanggar aturan.

Setelah beberapa kali aksi sebelumnya fokus menertibkan warnet yang menerima pengunjung pelajar pada jam belajar, kini Dinas Kominfo juga menargetkan warnet yang melanggar jam operasional.

Jumat (17/6) dini hari, Dinas Kominfo bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Polrestabes Medan, Kodim O201 BS, dan Satpol PP Medan pun beraksi dan menemukan masih adanya warnet-warnet yang melanggar jam operasional.

Sebelum bergerak, tim penertiban ini dilepas melalui sebuah apel dipimpin Plt Kadis Kominfo Dra Sri Maharani yang diwakili Kabid Pengendalian Dinas Kominfo Medan Arbani Harahap.

Dia berpesan kepada tim agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet).

Dalam perwal itu telah ditentukan bahwa waktu operasional pada hari Minggu sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 – 24.00 WIB, sedangkan hari Sabtu ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 - 02.00 WIB,ucap Arbani.

Setelah apel, tim pun mulai bergerak diawali dengan menyisir Jalan Bilal.

Di kawasan ini tim yang juga diperkuat Kasi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet Gloria Sagita ini menemukan sebuah Amazon Net yang masih operasi di luar jam yang ditentukan.

Tim juga menemukan fakta, selain melanggar jam operasional, warnet ini juga beroperasi tanpa memiliki Izin Rekomendasi yang ditertibkan oleh Dinas Kominfo Medan.

Selanjutnya, dengan pendekatan persuasif, tim meminta seluruh pengunjung menghentikan permainan.

Selain itu Arbani juga memberikan pengarahan kepada pengelola warnet agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Warnet ini telah melanggar jam operasional juga tidak memiliki izin rekomendasi.

Karena itu kita ingatkan agar pengusaha mematuhi aturan jika ingin berusaha,ucap Arbani seraya memerintahkan agar pengelola segera menutup warnetnya dan mengurus perizinan ke Dinas Kominfo.

Dari Jalan Bilal, tim kembali bergerak melintasi Jalan Karya, Medan Barat.

Di Jalan ini tim juga menemukan masalah yang sama di Azas Jaya Net.

Sedang Sign In Net yang juga berlokasi di Jalan Karya bermasalah karena melanggar jam operasional.

Selanjutnya, tim pun bergerak menuju Jalan Sutomo dan memasuki Jalan IAIN yang merupakan lokasi Agung Net.

Warnet ini juga masih beroperasi dan ditemui banyak anak-anak yang bermain di sana. Selain itu, di warnet ini bisa pula dibuka situs porno.

Tindakan pun diambil seluruh pengunjung diminta untuk pulang dan pengelola warnet diminta untuk menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Aksi tidak berhenti sampai Agung Net tim kembali bergerak melintasi Jalan Sutomo Ujung.

Dari lintasan ini ditemukan dua warnet lagi yang melanggar jam opersional, yakni Chintya Net dan Heaven Net. Dari Jalan Sutomo Ujung, tim pun belok ke Jalan Bambu 2.

Di Jalan ini juga terdapat Las Vegas Net yang melanggar jam operasional. Kepada seluruh pengelola warnet ini, Arbani memerintah segera menutup usahanya dan mengikuti kententuan yang berlaku jika ingin tetap berusaha.

Arbani mengatakan, pihak tidak menghalangi masyarakat untuk membuka usaha warnet.

Kita mengharapkan kerja sama dari pengusaha warnet dan operatornya untuk mematuhi aturan.

Di antaranya mematuhi jam operasional sebagaimana diatur oleh peraturan,ucapnya seraya menegaskan, Kominfo tetap akan melancarkan aksi penertiban agar masyarakat yang berusaha membuka warnet mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam Perwal 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet) telah diatur Standarisasi Kelayakan Warung Internet.

Ketentuan itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi standarisasi usaha warung internet terdiri dari aspek keamanan kenyamanan dan aspek tanggung jawab sosial.

Dalam pasal itu juga diatur, pengusaha harus menggunakan perangkat lunak/program komputer meliputi sistem operasi maupun pendukung sistem operasi yang memiliki lisensi atau aplikasi open source memblokir situs porno, perjudian atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan dan hukum yang berlaku di indonesia.

Di samping itu, pengusaha juga harus menjaga keadaan dokumen elektronik yang tersimpan dalam perangkat komputer agar tidak terdapat data elektronik yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi yang menggunakan sekat pembatas/bilik komputer, tidak lebihi ketinggian 150 cm, untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet memiliki kamar kecil, tempat pembuangan sampah, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa terjaga kebersihannya.

Dalam pasal ini juga diatur, bahwa pengusaha harus ikut mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang pemanfaatan Internet yang tepat guna dan bertanggung jawab membatasi Jam buka yaitu pada hari Minggu s/d hari Jumat buka mulai pukul 06.00 s/d pukul 24 .00 Wib dan pada hari Sabtu ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 s/d jam 02.00 Wib serta tidak membenarkan anak usia sekolah menggunakan fasilitas warung internet pada jam pelajaran terkecuali ada persetujuan dari pihak sekolah ataupun orang tua.[rs]