HAMPARAN PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak
berhasil meringkus dua TSK pengendar narkoba dan mengamankan satu orang
wanita dari hasil operasi penindakan narkoba yang dipimpin oleh Kapolsek
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH pada Senin,(05/06/2017)
sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolsek
Hamparan Perak yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda B. Pohan, SH
menjelaskan penangkapan kedua TSK masing - masing AT dan RS dilakukan
berdasarkan informasi yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima
dari warga tentang peredaran narkotikan di Desa Klumpang Kampung.
Berdasarkan
informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Hamparan Perak dan Kanit
Reskrim melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan /
kos - kosan TSK AT dan menemukan barang bukti berupa satu paket shabu
dan satu bungkus plastik klip kosong. Dari lokasi tersebut juga
diamankan seorang wanita berinisial CKS (29) yang merupakan pacar dari
TSK AT.
Dari hasil
pemeriksaan terhadap TSK AT kemudian dilakukan pengembangan dan dengan
menangkap TSK RS di Pasar II Marelan Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Dari penggeledahan di TKP kedua diamankan barang bukti berupa 11 paket
shabu dan 1 unit timbangan elektrik. Kedua HP yang digunakan TSK untuk
berkomunikasi juga turut disita oleh Polsek Hamparan Perak.
"Saat
ini kedua TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik, sementara untuk teman wanita TSK AT masih kami periksa sebagai
saksi, jika terbukti terlibat maka statusnya akan kami naikkan menjadi
TSK. Kami juga berupaya untuk melakukan pengembangan ke TSK lainnya."
Jelas Kompol Mustafa Nasution.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar