BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus
pencurian dengan pemberatan hasil dari pengembangan TSK Bram yang sudah
ditangkap sebelumnya. TSK RP dan JR ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek
Belawan karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan
korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50 juta.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua
TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK
Bram yang sebelumnya telah ditangkap. Kedua TSK ditangkap dari Jalan
Selebes Gg 10 Paluh Kel Belawan II Kec Medan Belawan.
Dari
hasil pemeriksaan, kedua TSK mengaku telah membeli 2 potong kaos dan
celana yang dibeli dari hasil pencurian yang dilakukan oleh TSK,
sementara sisanya telah dipergunakan untuk hal - hal lainnya.
"Saat
ini keduanya sedang diperiksa secara intensif untuk mendalami peran
masing - masing dan melengkapi berkas perkaranya, setelah berkas
perkaranya lengkap akan langsung kai limpahkan ke pihak kejaksaan."
ungkap Kapolsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar