BELAWAN
 | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus 
pencurian dengan pemberatan hasil dari pengembangan TSK Bram yang sudah 
ditangkap sebelumnya. TSK RP dan JR ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek 
Belawan karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan 
korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50 juta.
Kapolsek
 Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua 
TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK 
Bram yang sebelumnya telah ditangkap. Kedua TSK ditangkap dari Jalan 
Selebes Gg 10 Paluh Kel Belawan II Kec Medan Belawan.
Dari
 hasil pemeriksaan, kedua TSK mengaku telah membeli 2 potong kaos dan 
celana yang dibeli dari hasil pencurian yang dilakukan oleh TSK, 
sementara sisanya telah dipergunakan untuk hal - hal lainnya.
"Saat
 ini keduanya sedang diperiksa secara intensif untuk mendalami peran 
masing - masing dan melengkapi berkas perkaranya, setelah berkas 
perkaranya lengkap akan langsung kai limpahkan ke pihak kejaksaan." 
ungkap Kapolsek Belawan.[abu]

Posting Komentar
Posting Komentar