BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus pencurian dengan pemberatan hasil dari pengembangan TSK Bram yang sudah ditangkap sebelumnya. TSK RP dan JR ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50 juta.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TSK Bram yang sebelumnya telah ditangkap. Kedua TSK ditangkap dari Jalan Selebes Gg 10 Paluh Kel Belawan II Kec Medan Belawan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua TSK mengaku telah membeli 2 potong kaos dan celana yang dibeli dari hasil pencurian yang dilakukan oleh TSK, sementara sisanya telah dipergunakan untuk hal - hal lainnya.

"Saat ini keduanya sedang diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing - masing dan melengkapi berkas perkaranya, setelah berkas perkaranya lengkap akan langsung kai limpahkan ke pihak kejaksaan." ungkap Kapolsek Belawan.[abu]