0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Karena dinilai cacat hukum, Forum Pembela Buruh (FPB) diketuai Petrus Rajagukguk mendesak Dinas Koperasi Kota Medan (Diskop) dan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan untuk segera meninjau ulang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai cacat hukum serta sempat ricuh akibat banyak peserta RAT yang tak setuju.Serta mendesak Diskop untuk tidak mengelaurkan Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan yang baru mengelar RAT di wisna Hermina Hotel Pardede Belawan tersebut.

Lebih jauh dijelaskan Petrus, Cacat hukumnya karena RAT Koperasi TKBM 2017 tersebut menggunakan undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian padahal dasar

hukum telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tak sesuai dengan azas kekeluargaan dan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, seharusnya

menggunakan undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang azas mufakat dan musyawarah.

Petrus menuding, pihak Diskop dan OP tutup mata dalam kejadian ini dimana pihak panitia RAT tak memberikan notulensi atau berita acara kepada buruh atau peserta RAT tahun periode buku 2016.

Ia juga menuding adanya kongkalikong antara pihak Diskop, OP dan panitia RAT sehingga terlaksananya RAT tanpa dihadiri pihak Diskop Kota Medan.

Sementara Tripartid / Diskop-OP- Disnaker menganjurkan agar diadakan Islah diantara dua kubu yang berseteru yakni kubu Petrus dan kubu lukman hakim secara tertulis

yang dinotariskan, demikian disampaikan pihak Diskop Kota Medan kepada pihak FPB saat mendatangi kantor Diskop Kota Medan.

Akantetapi hingga kini belum ada Isla antara dua kubu yang berseteru tersebut.Pihak FPB mendesak pihak Diskop Kota Medan agar tidak mengeluarkan SK kepengurusan Koperasi TKBM yang terpilih RAT 2016 baru-baru ini karena dinilai cacat hukum.

Sejauh ini pihak Diskop Kota Medan melalui kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Ir.Hj.Emilia Lubis maupun Kadisnakertrans Dra.Hannalore Simanjuntak baru mengeluarkan surat pencacatan susunan pengurus dan pengawas primer koperasi tenaga kerja bongkar muat Pelabuhan Belawan (TKBM) Medan.

Ditambahkan Ericson Nainggolan selaku mantan pengurus Badan Pengawas Koperasi (BPK) Primkop TKBM Belawan mengatakan, pelaksanaan RAT TKBM harus ditinjau ulang karena persetujuannya terkesan dipaksakan bahkan dihadiri pihak Dinas Koperasi Kota Medan, hal ini sudah bertentangan dengan AD/ART Koperasi TKBM.

Apalagi selama berlangsungnya RAT yang dihadiri ribuan anggota koperasi tersebut kerap dihujani interupsi bahkan nyaris baku hantam alias ricuh, akibat tak

demokrasinya pelaksanaan RAT tersebut.Hingga kini banyak anggota Koperasi TKBM yang tak mengakui kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan dibawah kepemimpinan Lukman hakim, bendahara Tomson Marulam Gultom dengan sekretaris Parlindungan Pasaribu dan pengawas Abdul Latief.[rs]

Posting Komentar

Top