BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Karena dinilai cacat hukum, Forum Pembela Buruh (FPB)
diketuai Petrus Rajagukguk mendesak Dinas Koperasi Kota Medan (Diskop)
dan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan untuk segera meninjau ulang
pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai cacat hukum serta
sempat ricuh akibat banyak peserta RAT yang tak setuju.Serta mendesak
Diskop untuk tidak mengelaurkan Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan
Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan yang baru mengelar RAT di wisna Hermina
Hotel Pardede Belawan tersebut.
demokrasinya
pelaksanaan RAT tersebut.Hingga kini banyak anggota Koperasi TKBM yang
tak mengakui kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan dibawah
kepemimpinan Lukman hakim, bendahara Tomson Marulam Gultom dengan
sekretaris Parlindungan Pasaribu dan pengawas Abdul Latief.[rs]
Lebih
jauh dijelaskan Petrus, Cacat hukumnya karena RAT Koperasi TKBM 2017
tersebut menggunakan undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian padahal dasar
hukum
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tak sesuai
dengan azas kekeluargaan dan bertentangan dengan undang-undang dasar
1945, seharusnya
menggunakan undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang azas mufakat dan musyawarah.
Petrus
menuding, pihak Diskop dan OP tutup mata dalam kejadian ini dimana
pihak panitia RAT tak memberikan notulensi atau berita acara kepada
buruh atau peserta RAT tahun periode buku 2016.
Ia
juga menuding adanya kongkalikong antara pihak Diskop, OP dan panitia
RAT sehingga terlaksananya RAT tanpa dihadiri pihak Diskop Kota Medan.
Sementara
Tripartid / Diskop-OP- Disnaker menganjurkan agar diadakan Islah
diantara dua kubu yang berseteru yakni kubu Petrus dan kubu lukman hakim
secara tertulis
yang dinotariskan, demikian disampaikan pihak Diskop Kota Medan kepada pihak FPB saat mendatangi kantor Diskop Kota Medan.
Akantetapi
hingga kini belum ada Isla antara dua kubu yang berseteru
tersebut.Pihak FPB mendesak pihak Diskop Kota Medan agar tidak
mengeluarkan SK kepengurusan Koperasi TKBM yang terpilih RAT 2016
baru-baru ini karena dinilai cacat hukum.
Sejauh
ini pihak Diskop Kota Medan melalui kadis Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Ir.Hj.Emilia Lubis maupun Kadisnakertrans Dra.Hannalore
Simanjuntak baru mengeluarkan surat pencacatan susunan pengurus dan
pengawas primer koperasi tenaga kerja bongkar muat Pelabuhan Belawan
(TKBM) Medan.
Ditambahkan
Ericson Nainggolan selaku mantan pengurus Badan Pengawas Koperasi (BPK)
Primkop TKBM Belawan mengatakan, pelaksanaan RAT TKBM harus ditinjau
ulang karena persetujuannya terkesan dipaksakan bahkan dihadiri pihak
Dinas Koperasi Kota Medan, hal ini sudah bertentangan dengan AD/ART
Koperasi TKBM.
Apalagi
selama berlangsungnya RAT yang dihadiri ribuan anggota koperasi tersebut
kerap dihujani interupsi bahkan nyaris baku hantam alias ricuh, akibat
tak
Posting Komentar
Posting Komentar