MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menandatanganani dokumen fakta integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (12/06/2017).

Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut dengan tindak lanjut melalui komitmen bersama. Dikatakan Gubernur, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, ada tiga hal pokok yang menjadi poin penting yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.

Disampaikan Erry, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 52/2014 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, dilatar belakangi oleh adanya langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Namun dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

“Tahap pembangunan zona integritas ini seperti deklarasi oleh pimpinan instansi serta penandatanganan pencanangan zona integritas. Kami juga di Pemerintah Provinsi (Pemprov), meminta komitmen dari pejabat eseon II. Begitu juga antara eselon II ke jajarannya sampai ke bawah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen bersama terus dibangun dan dipertahankan, agar proses pembangunan zona integritas melalui penandatanganan naskah atau dokumen bisa berjalan. Sehingga dirinya berharap Sumut terbebas dari KKN.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Namun sehebat apapun prosedur yang dibuat, tanpa komitmen Bersama, proses itu tidak ada apa-apanya. Untuk itu Pemprov menyambut baik penandatanganan ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya,” kata Gubernur.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut H Wagirin Arman dalam sambutannya mengatakan, provinsi ini mengalami turbulensi politik dan problem hukum. Sebab sebelumnya, ia merasa Sumut menjadi tolok ukur secara nasional.

“Tetapi dua tahun terakhir ini, ada rasa malu dan takut. Karena provinsi ini menjadi tempat untuk pembersihan. Ini lah yang menimbulkan rasa takut untuk korupsi, sehingga saya harus melangkah dengan super hati-hati,” katanya.

Wagirin juga menegaskan, dalam dua kali pengesahan APBD Sumut yakni 2016 dan 2017, tidak ada unsur deal politik untuk memuluskan Perda tersebut. Karenanya ia berharap bentuk antisipasi ini bisa dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Selama ini deal-deal politik ternyata membuahkan kehancuran. Maka dari itu, tidak ada lagi janji apapun untuk memuluskan tujuan Pemprov, tidak ada lagi uang ketok,” tegasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, para perwakilan FKPD Sumut. Sementara Gubernur didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan dan Kabag Humas Indah DK.[Ulfah]