MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi
menandatanganani dokumen fakta integritas dalam rangka menuju Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin
(12/06/2017).
Dirinya
mengapresiasi kegiatan tersebut dengan tindak lanjut melalui komitmen
bersama. Dikatakan Gubernur, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
81/2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi, demi terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih, ada tiga hal pokok yang menjadi poin
penting yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),
serta peningkatan pelayanan publik.
Disampaikan
Erry, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor
52/2014 Tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di
Lingkungan Instansi Pemerintah, dilatar belakangi oleh adanya langkah
awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani
masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Namun dalam
perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah
penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
“Tahap
pembangunan zona integritas ini seperti deklarasi oleh pimpinan
instansi serta penandatanganan pencanangan zona integritas. Kami juga di
Pemerintah Provinsi (Pemprov), meminta komitmen dari pejabat eseon II.
Begitu juga antara eselon II ke jajarannya sampai ke bawah,” ujar
Gubernur dalam sambutannya.
Menurutnya,
yang terpenting adalah bagaimana komitmen bersama terus dibangun dan
dipertahankan, agar proses pembangunan zona integritas melalui
penandatanganan naskah atau dokumen bisa berjalan. Sehingga dirinya
berharap Sumut terbebas dari KKN.
“Kami
mengapresiasi kegiatan ini. Namun sehebat apapun prosedur yang dibuat,
tanpa komitmen Bersama, proses itu tidak ada apa-apanya. Untuk itu
Pemprov menyambut baik penandatanganan ini, semoga bermanfaat bagi kita
semuanya,” kata Gubernur.
Sementara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut H Wagirin Arman dalam
sambutannya mengatakan, provinsi ini mengalami turbulensi politik dan
problem hukum. Sebab sebelumnya, ia merasa Sumut menjadi tolok ukur
secara nasional.
“Tetapi
dua tahun terakhir ini, ada rasa malu dan takut. Karena provinsi ini
menjadi tempat untuk pembersihan. Ini lah yang menimbulkan rasa takut
untuk korupsi, sehingga saya harus melangkah dengan super hati-hati,”
katanya.
Wagirin juga
menegaskan, dalam dua kali pengesahan APBD Sumut yakni 2016 dan 2017,
tidak ada unsur deal politik untuk memuluskan Perda tersebut. Karenanya
ia berharap bentuk antisipasi ini bisa dilakukan hingga tingkat
kecamatan dan kelurahan. “Selama ini deal-deal politik ternyata
membuahkan kehancuran. Maka dari itu, tidak ada lagi janji apapun untuk
memuluskan tujuan Pemprov, tidak ada lagi uang ketok,” tegasnya.
Hadir
pada kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso,
para perwakilan FKPD Sumut. Sementara Gubernur didampingi Kepala Biro
Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman Hasibuan dan Kabag Humas Indah DK.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar