TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Sebanyak 40 orang 
buruh/karyawan marketing PT. Deli Tebing Luhur (PT. Jordan) menggelar 
aksi mogok kerja, (senin 10/07) sekira pukul 09.00-12.00 Wib, yang 
berlangsung di Jalan Soekarno Hatta yang tidak jauh dari lokasi 
Perusahan tempat keseharian buruh tersebut bekerja. Pasalnya, aksi mogok
 kerja dilakukan karena banyak hal yang sudah tidak sesuai dengan 
harapan para buruh yang menggelar aksi mogok kerja tersebut.
Mogok
 kerja yang dilakukan buruh PT. Deli Tebing Luhur tak lain sebagai 
bentuk kekecewaan mereka sebagai buruh pekerja di perusahaan tersebut, 
yang beredar kabar akan di putus hubungan kerja PHK massal.
Dengan adanya aksi mogok kerja ini, perusahaan dapat menerima tuntutan para buruh yang sudah lama tidak terpenuhi.
Dalam
 aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh turut hadir Ketua Serikat 
Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tebingtinggi Binter Gultom yang 
turut menyuarakan nasib para buruh untuk menyampaikan aspirasi para 
buruh yang tertuang dalam sebuah tulisan berisikan beberapa tuntutan 
para buruh, harapannya  tuntutan para buruh tersebut dapat dipenuhi oleh
 Pimpinan PT. Deli Tebing Luruh, tuntutan-tuntutan tersebut diantaranya 
meminta kepada pelaku usaha agar memlakukan pengangkatan karyawan 
marketing menjadi karyawan tetap,  memberikan jaminan kesehatan bagi 
tenaga kerja, gaji yang sesuai dengan UMP, tanggung jawab pelaku usaha 
bagi marketing untuk diperjalanan seperti jam kerja yang sesuai UMP, 
uang jalan/uang makan yang dikembalikan seperti semula Rp.210.000, 
memberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja didalam jam 
kerja, membayaran giji lebur pada buruh apabila kerja dihari tanggal 
merah (Libur Nasional), agar buruh dimasukkan kedalam daftar PKB dan 
diberikan cuti tahunan. Papar binter gultom yang ikut membacakan 
tuntutan buruh tersebut.
Binter
 Gultom juga menyatakan bahwa Para buruh juga akan menggelar aksi 
besar-besaran serta turun kejalan dan mendatangi kantor Dinas Industri 
dan Tenaga Kerja kota Tebingtinggi dan juga kantor Walikota Tebingtinggi
 untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Bapak Walikota Tebingtinggi
 dan juga Kepala Dinas Industri dan Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi agar 
memanggil dan menindak pelaku usaha jika tidak dapat memenuhi hak-hak 
buruh yang sudah lama mengabdi dan bekerja membesarkan perusahaan 
tersebut.[Ardiansyah]

Posting Komentar
Posting Komentar