MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Korban kecelakaan kerja Mai Salamah (32) warga lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ngaku kecewa. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan Medan persulit dirinya urus asuransi kecelakaan kerja. Mai Salamah yang bekerja di PT. TRD Medan itu bakal lapor Polisi.Sabtu (9128).
     
Ceritanya sekitar 3 bulan yang lalu korban (Mai-red) alami kecelakaan kerja. Saat jalankan tugas tanpa sadar tangan kiri korban ikut terseret ke dalam mesin pres. Teman-teman kerja korban terkejut mendengar jeritan korban, untungnya mesin pres cepat dimatikan.
     
Korban yang masih gadis dan yatim piatu itu dilarikan ke klinik Boloni Medan. Tim dokter klinik Boloni tidak sanggup atasi cedera ditangan korban dan putuskan untuk dirujuk di RSU. Martha Friska Medan, namun  korban sempat dirawat 7 hari. Selanjutnya tim dokter ahli bedah RSU. Martha Friska Medan juga tidak mampu dan korban dirujuk ke RSU. H. Adam Malik Pusat.
     
Setelah jalani operasi dan rawat inap 13 hari, tangan kiri korban akhirnya terhindar dari amutasi, namun korban alami cacat permanen.
     
Mulanya BPJS Ketenagakerjaan Medan yang menerima laporan kecelakaan kerja itu tidak mau tanggung jawab atas biaya perobatan korban, alasannya tunggakan iyuran perusahaan. Pihak BPJS kendor saat sadar pihak korban akan buat pengaduan ke Polisi.
     
Belakangan BPJS Ketenagakerjaan Medan kembali buat ulah, pengurusan asuransi kecelakaan kerja korban dipersulit. Hingga sampai sekarang BPJS Ketenagakerjaan Medan belum selesaikan asuransi tersebut.
   
“Saya masih berharap agar asuransi kecelakaan kerja yang saya alami bisa diselesaikan BPJS. Saya tidak adalagi biaya untuk melanjutkan perawatan tangan saya”. Kata Mai sambil teteskan air mata. (mn/bu).