MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Korban kecelakaan kerja Mai Salamah (32) warga
lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ngaku
kecewa. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan Medan persulit dirinya urus
asuransi kecelakaan kerja. Mai Salamah yang bekerja di PT. TRD Medan itu
bakal lapor Polisi.Sabtu (9128).
Ceritanya
sekitar 3 bulan yang lalu korban (Mai-red) alami kecelakaan kerja. Saat
jalankan tugas tanpa sadar tangan kiri korban ikut terseret ke dalam
mesin pres. Teman-teman kerja korban terkejut mendengar jeritan korban,
untungnya mesin pres cepat dimatikan.
Korban
yang masih gadis dan yatim piatu itu dilarikan ke klinik Boloni Medan.
Tim dokter klinik Boloni tidak sanggup atasi cedera ditangan korban dan
putuskan untuk dirujuk di RSU. Martha Friska Medan, namun korban sempat
dirawat 7 hari. Selanjutnya tim dokter ahli bedah RSU. Martha Friska
Medan juga tidak mampu dan korban dirujuk ke RSU. H. Adam Malik Pusat.
Setelah
jalani operasi dan rawat inap 13 hari, tangan kiri korban akhirnya
terhindar dari amutasi, namun korban alami cacat permanen.
Mulanya
BPJS Ketenagakerjaan Medan yang menerima laporan kecelakaan kerja itu
tidak mau tanggung jawab atas biaya perobatan korban, alasannya
tunggakan iyuran perusahaan. Pihak BPJS kendor saat sadar pihak korban
akan buat pengaduan ke Polisi.
Belakangan
BPJS Ketenagakerjaan Medan kembali buat ulah, pengurusan asuransi
kecelakaan kerja korban dipersulit. Hingga sampai sekarang BPJS
Ketenagakerjaan Medan belum selesaikan asuransi tersebut.
“Saya masih berharap agar asuransi kecelakaan kerja yang saya alami
bisa diselesaikan BPJS. Saya tidak adalagi biaya untuk melanjutkan
perawatan tangan saya”. Kata Mai sambil teteskan air mata. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar