MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama aparat kepolisian mulai menertibkan taksi berbasis aplikasi, Rabu (2/8/2017). Lokasi penertiban dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin Medan, termasuk lokasi drop off  (tempat menurunkan penumpang) di pintu utama masuk Sun Plaza.

Penertiban ini dimulai pukul  10.00 sampai 12.30 WIB. Setiap kenderaan yang dicurigai sebagai taksi berbasis aplikasi langsung dihentikan dan diperiksa. Dari penertiban yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut, Dishub Kota Medan berhasil mengamankan 8 unit mobil yang ditengarai sebagai taksi berbasis aplikasi

Adapun kedelapan mobil itu masing-masing Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu Ayla BK 1770 WP), Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ, Toyota Avanza BK 1132 UR (tilang lantas), Honda Mobilio BK 1521 DR, Toyota Agya BK 1049 UO serta Daihatsu Xenia BK 1226 VO.

Menurut Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT, penertiban yang dilakukan terhadap taksi berbasis online ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa khusus Medan. “Penertiban tanggal 2 s/d 4 Agustus 2017. Sebelum melakukan penertiban, seluruh tim berkumpul di Dinas Perhubungan Sumut.  Penertiban dimulai pukul 10.00 wib s/d 12.30 WIB. Dalam melakukan penertiban, tim dibagi menjadi 2 regu,” kata Renward.

Dijelaskan Renward, regu pertama melakukan penertiban di wilayah Deli Serdang,  khususnya kawasan Kuala Namu International Airport (KNO), sedangkan regu dua melakukan penertiban di wilayah Kota Medan. “Untuk Kota Medan, penertiban awal kita pusatkan kawasan Sun Plaza,” jelasnya.

Menurut Renward, penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya dia menghimbau kepada seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan No.26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek. Jadi ini merupakan peraturan dari pusat, bukan kami yang buat. Untuk itu mari kita hormati bersama!” tegasnya.

Renward menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini melibatkan petugas Dishub Sumut, Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer serta Jasa Raharja. “Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui badan hukum,” pungkasnya.

Selain melakukan penertiban terhadap taksi berbasi online, jelas Renward, Dishub Kota Medan bersama Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP yang berjumlah 75 personel juga melakukan penertiban di Pasar Tradisionil Simpang Limun.  Kemudian menertibakan pool-pool kenderaan yang parkir di badan jalan.

Disamping itu juga menertibakan mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima disepanjang Jalan Sisingamangaraja. “Penertiban ini kita lakukan untuk meningkatkan kelancaran arus lalulintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan,”  terang Renward. [rs]