MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama aparat
kepolisian mulai menertibkan taksi berbasis aplikasi, Rabu (2/8/2017).
Lokasi penertiban dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin
Medan, termasuk lokasi drop off (tempat menurunkan penumpang) di pintu
utama masuk Sun Plaza.
Penertiban
ini dimulai pukul 10.00 sampai 12.30 WIB. Setiap kenderaan yang
dicurigai sebagai taksi berbasis aplikasi langsung dihentikan dan
diperiksa. Dari penertiban yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut,
Dishub Kota Medan berhasil mengamankan 8 unit mobil yang ditengarai
sebagai taksi berbasis aplikasi
Adapun
kedelapan mobil itu masing-masing Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu
Ayla BK 1770 WP), Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ,
Toyota Avanza BK 1132 UR (tilang lantas), Honda Mobilio BK 1521 DR,
Toyota Agya BK 1049 UO serta Daihatsu Xenia BK 1226 VO.
Menurut
Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT,
penertiban yang dilakukan terhadap taksi berbasis online ini dilakukan
sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa
khusus Medan. “Penertiban tanggal 2 s/d 4 Agustus 2017. Sebelum
melakukan penertiban, seluruh tim berkumpul di Dinas Perhubungan Sumut.
Penertiban dimulai pukul 10.00 wib s/d 12.30 WIB. Dalam melakukan
penertiban, tim dibagi menjadi 2 regu,” kata Renward.
Dijelaskan
Renward, regu pertama melakukan penertiban di wilayah Deli Serdang,
khususnya kawasan Kuala Namu International Airport (KNO), sedangkan regu
dua melakukan penertiban di wilayah Kota Medan. “Untuk Kota Medan,
penertiban awal kita pusatkan kawasan Sun Plaza,” jelasnya.
Menurut
Renward, penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya dia menghimbau
kepada seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus
izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini merupakan keputusan
pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan
No.26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan
bermotor umum tidak dalam trayek. Jadi ini merupakan peraturan dari
pusat, bukan kami yang buat. Untuk itu mari kita hormati bersama!”
tegasnya.
Renward
menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini melibatkan petugas Dishub
Sumut, Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer
serta Jasa Raharja. “Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan
sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar
tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui
badan hukum,” pungkasnya.
Selain
melakukan penertiban terhadap taksi berbasi online, jelas Renward,
Dishub Kota Medan bersama Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan
dan Satpol PP yang berjumlah 75 personel juga melakukan penertiban di
Pasar Tradisionil Simpang Limun. Kemudian menertibakan pool-pool
kenderaan yang parkir di badan jalan.
Disamping
itu juga menertibakan mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima
disepanjang Jalan Sisingamangaraja. “Penertiban ini kita lakukan untuk
meningkatkan kelancaran arus lalulintas di sepanjang Jalan
Sisingamangaraja Medan,” terang Renward. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar