MEDAN
 | GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama aparat 
kepolisian mulai menertibkan taksi berbasis aplikasi, Rabu (2/8/2017). 
Lokasi penertiban dipusatkan di depan Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin 
Medan, termasuk lokasi drop off  (tempat menurunkan penumpang) di pintu 
utama masuk Sun Plaza.
Penertiban
 ini dimulai pukul  10.00 sampai 12.30 WIB. Setiap kenderaan yang 
dicurigai sebagai taksi berbasis aplikasi langsung dihentikan dan 
diperiksa. Dari penertiban yang berlangsung selama 2 jam lebih tersebut,
 Dishub Kota Medan berhasil mengamankan 8 unit mobil yang ditengarai 
sebagai taksi berbasis aplikasi
Adapun
 kedelapan mobil itu masing-masing Toyota Avanza BK 1161 BL, Daihatsu 
Ayla BK 1770 WP), Honda Mobilio BK 1366 UZ, Toyota Avanza BK 1464 QQ, 
Toyota Avanza BK 1132 UR (tilang lantas), Honda Mobilio BK 1521 DR, 
Toyota Agya BK 1049 UO serta Daihatsu Xenia BK 1226 VO.
Menurut
 Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Parapat ATD MT, 
penertiban yang dilakukan terhadap taksi berbasis online ini dilakukan 
sesuai dengan Surat Perintah Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara 
No.800/850/KP/PHB/2017 perihal penindakan operasional angkutan sewa 
khusus Medan. “Penertiban tanggal 2 s/d 4 Agustus 2017. Sebelum 
melakukan penertiban, seluruh tim berkumpul di Dinas Perhubungan Sumut. 
 Penertiban dimulai pukul 10.00 wib s/d 12.30 WIB. Dalam melakukan 
penertiban, tim dibagi menjadi 2 regu,” kata Renward.
Dijelaskan
 Renward, regu pertama melakukan penertiban di wilayah Deli Serdang,  
khususnya kawasan Kuala Namu International Airport (KNO), sedangkan regu
 dua melakukan penertiban di wilayah Kota Medan. “Untuk Kota Medan, 
penertiban awal kita pusatkan kawasan Sun Plaza,” jelasnya.
Menurut
 Renward, penertiban akan terus dilakukan. Oleh karenanya dia menghimbau
 kepada seluruh pengemudi taksi berbasis online untuk segera mengurus 
izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini merupakan keputusan 
pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan 
No.26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan 
bermotor umum tidak dalam trayek. Jadi ini merupakan peraturan dari 
pusat, bukan kami yang buat. Untuk itu mari kita hormati bersama!” 
tegasnya.
Renward 
menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini melibatkan petugas Dishub 
Sumut, Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan, Polisi Militer 
serta Jasa Raharja. “Selain melakukan penindakan, kita juga melakukan 
sosialisasi dan himbauan kepada perusahaan taksi berbasis online agar 
tidak menerima pendaftaran anggota secara pribadi namun harus melalui 
badan hukum,” pungkasnya.
Selain
 melakukan penertiban terhadap taksi berbasi online, jelas Renward, 
Dishub Kota Medan bersama Dirlantas Poldasu, Satlantas Polrestabes Medan
 dan Satpol PP yang berjumlah 75 personel juga melakukan penertiban di 
Pasar Tradisionil Simpang Limun.  Kemudian menertibakan pool-pool 
kenderaan yang parkir di badan jalan.
Disamping
 itu juga menertibakan mobil penjual pulsa dan pedagang kaki lima 
disepanjang Jalan Sisingamangaraja. “Penertiban ini kita lakukan untuk 
meningkatkan kelancaran arus lalulintas di sepanjang Jalan 
Sisingamangaraja Medan,”  terang Renward. [rs]

Posting Komentar
Posting Komentar