0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia kian merajalela. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Indonesia pada kondisi Darurat Narkoba, di mana Indonesia tidak hanya menjadi tempat transit tetapi juga telah menjadi pasar narkotika.

Situasi ini mengharuskan para aparat penegak hukum menjalin kekuatan dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Kali ini, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Tindak Pidana (Dit. Tipid) Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dit Tipid Narkoba Bareskrim POLRI) bekerja sama dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.Senin (1/8).

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat jaringan peredaran narkotika, Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI menginformasikan kepada DJBC bahwa akan ada pemasukan narkotika melalui jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan bahwaberdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut.

Tim gabungan Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC mencurigaisebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Pada penggerebekan (raid planning execution)Jumat (21/07),berhasil diamankan seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus. Berdasarkan keterangan tersangka LKT, narkotika tersebut merupakan milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Pada Minggu (23/07), atas perintah tersangka A, dilakukan pertukaran sepuluhbungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC melakukan controlled delivery atas transaksi tersebut,danmelakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat serta menyita duakg sabu.

Tim gabunganjuga melakukan controlled delivery terhadap 56 bungkus pil ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang. Dari penindakan ini berhasil diamankan tersangka berinisial EA. Saat dilakukan pengembangan informasi terhadap jaringan narkotika internasional Belanda-Indonesia,tersangka MZ melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.

Dalam rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC berhasil mengamankan 1,2 jutabutir ekstasi, sabu seberat dua kg, sebuah minibus, serta alat komunikasi. Para tersangka danbarang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim POLRI, sementara tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit POLRI untuk dilakukan visum. Menkeu menuturkan bahwa dari penindakan kali ini, DJBC dan Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.

Menkeu menambahkan,sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.[rs]

Posting Komentar

Top