JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Penyelundupan narkotika ke wilayah
Indonesia kian merajalela. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
telah menetapkan Indonesia pada kondisi Darurat Narkoba, di mana
Indonesia tidak hanya menjadi tempat transit tetapi juga telah menjadi
pasar narkotika.
Situasi
ini mengharuskan para aparat penegak hukum menjalin kekuatan dalam
melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Kali
ini, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
dan Direktorat Tindak Pidana (Dit. Tipid) Narkoba, Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dit Tipid Narkoba Bareskrim
POLRI) bekerja sama dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan
narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.Senin
(1/8).
Setelah
melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat
jaringan peredaran narkotika, Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI
menginformasikan kepada DJBC bahwa akan ada pemasukan narkotika melalui
jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan
bahwaberdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk
melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut.
Tim
gabungan Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC
mencurigaisebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Pada
penggerebekan (raid planning execution)Jumat (21/07),berhasil diamankan
seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika
jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus.
Berdasarkan keterangan tersangka LKT, narkotika tersebut merupakan
milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh
narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Pada
Minggu (23/07), atas perintah tersangka A, dilakukan pertukaran
sepuluhbungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan
Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC melakukan
controlled delivery atas transaksi tersebut,danmelakukan penangkapan
terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat serta
menyita duakg sabu.
Tim
gabunganjuga melakukan controlled delivery terhadap 56 bungkus pil
ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa
narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang. Dari penindakan ini
berhasil diamankan tersangka berinisial EA. Saat dilakukan pengembangan
informasi terhadap jaringan narkotika internasional
Belanda-Indonesia,tersangka MZ melakukan perlawanan sehingga petugas
harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.
Dalam
rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Kepolisian Dit.Tipid
Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC berhasil mengamankan 1,2 jutabutir
ekstasi, sabu seberat dua kg, sebuah minibus, serta alat komunikasi.
Para tersangka danbarang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim POLRI,
sementara tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit POLRI untuk dilakukan
visum. Menkeu menuturkan bahwa dari penindakan kali ini, DJBC dan
Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa
warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.
Menkeu
menambahkan,sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap
penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI
dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi
masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar