JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Penyelundupan narkotika ke wilayah
 Indonesia kian merajalela. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo 
telah menetapkan Indonesia pada kondisi Darurat Narkoba, di mana 
Indonesia tidak hanya menjadi tempat transit tetapi juga telah menjadi 
pasar narkotika. 
Situasi
 ini mengharuskan para aparat penegak hukum menjalin kekuatan dalam 
melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. 
Kali
 ini, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
 dan Direktorat Tindak Pidana (Dit. Tipid) Narkoba, Badan Reserse 
Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dit Tipid Narkoba Bareskrim 
POLRI) bekerja sama dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan 
narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.Senin 
(1/8).
Setelah 
melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat 
jaringan peredaran narkotika, Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI 
menginformasikan kepada DJBC bahwa akan ada pemasukan narkotika melalui 
jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten. 
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan 
bahwaberdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk 
melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut. 
Tim
 gabungan Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC 
mencurigaisebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Pada 
penggerebekan (raid planning execution)Jumat (21/07),berhasil diamankan 
seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika 
jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus.
 Berdasarkan keterangan tersangka LKT, narkotika tersebut merupakan 
milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh 
narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Pada
 Minggu (23/07), atas perintah tersangka A, dilakukan pertukaran 
sepuluhbungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan 
Kepolisian Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC melakukan 
controlled delivery atas transaksi tersebut,danmelakukan penangkapan 
terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat serta 
menyita duakg sabu. 
Tim
 gabunganjuga melakukan controlled delivery terhadap 56 bungkus pil 
ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa 
narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang. Dari penindakan ini
 berhasil diamankan tersangka berinisial EA. Saat dilakukan pengembangan
 informasi terhadap jaringan narkotika internasional 
Belanda-Indonesia,tersangka MZ melakukan perlawanan sehingga petugas 
harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.
Dalam
 rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Kepolisian Dit.Tipid 
Narkoba Bareskrim POLRI dan DJBC berhasil mengamankan 1,2 jutabutir 
ekstasi, sabu seberat dua kg, sebuah minibus, serta alat komunikasi. 
Para tersangka danbarang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim POLRI, 
sementara tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit POLRI untuk dilakukan 
visum. Menkeu menuturkan bahwa dari penindakan kali ini, DJBC dan 
Dit.Tipid Narkoba Bareskrim POLRI berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa 
warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.
Menkeu
 menambahkan,sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap 
penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI 
dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi
 masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.[rs]

Posting Komentar
Posting Komentar