SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Telas jelas pemerintah
ini membuat undang -undang
mengenai pungli namun
tetap saja oknum-oknum di Dinas pendidikan tetap melanggar , berdalih ini dan itu bahkan peraturan dianggap
angin lalu, seperti yang terpanyau awak media ini salah satu Sekolah Dasar Negeri SD 091699 parbutaran kecamatan bosar maligas Kabupaten Simalungun.
Sekolah tersebut melakukan pengutipan uang SKHUN sebesar RP 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) per siswa (SKHUN _red) dengan dalih dihadirkan komite sekaligus dan telah dirapatkan sama
wali murid .
Menurut
beberapa sumber (wali murid_red) yang
minta indentitasnya dirahasiakan sesuai UU Pers mengatakan, "memang ada dirapatkan, Namun
kami sebagai orang tua murid
mau berbuat apa,kami hanya merasa terpaksa mengikuti kehendak Komite
yang telah bersengkongkol dengan pihak Sekolah untuk melakukan "PUNGLI"
tersebut, apa intruksinya terpaksa dilaksanakan.
Saat ditemui Kru media ini Kepala sekola SD
091699 Sribudi Spd dikantornya, "saya mengasihkan hasil kelulusan kelas 6 tuturnya.
Suratt kepsek memang ada dirapat komite sama wali murid serta guru kelas
6 sudah mupakan
hanya RP 70000. ,kan bukan
pungli karena ada mupakan tutur
SRIBUDI Spd,
Diharapkan kepada dinas pendidikan kabupaten simalungun agar kepsek SD
091699 yang telah melakukan pungli SKHUN
agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku, [Manaor mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar