0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Telas jelas  pemerintah  ini membuat  undang  -undang  mengenai  pungli  namun   tetap  saja oknum-oknum di Dinas  pendidikan  tetap melanggar , berdalih ini dan itu bahkan peraturan dianggap  angin  lalu,  seperti yang terpanyau awak media ini salah satu Sekolah  Dasar  Negeri  SD 091699 parbutaran   kecamatan  bosar  maligas Kabupaten Simalungun.

Sekolah tersebut melakukan  pengutipan   uang SKHUN  sebesar   RP 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) per siswa (SKHUN _red) dengan dalih dihadirkan komite sekaligus dan telah dirapatkan sama  wali murid .  

Menurut   beberapa  sumber (wali murid_red)  yang  minta indentitasnya dirahasiakan sesuai UU Pers mengatakan, "memang  ada  dirapatkan, Namun   kami  sebagai orang  tua murid mau berbuat apa,kami hanya merasa terpaksa mengikuti kehendak Komite yang telah bersengkongkol dengan pihak Sekolah untuk melakukan "PUNGLI" tersebut, apa intruksinya terpaksa dilaksanakan.

Saat ditemui Kru media ini Kepala sekola SD  091699 Sribudi Spd dikantornya, "saya  mengasihkan  hasil kelulusan  kelas  6  tuturnya.   

Suratt  kepsek  memang ada dirapat komite sama wali murid serta  guru  kelas  6  sudah  mupakan  hanya  RP 70000. ,kan  bukan  pungli  karena  ada  mupakan   tutur  SRIBUDI  Spd,

Diharapkan kepada dinas pendidikan  kabupaten simalungun agar kepsek  SD  091699 yang telah melakukan pungli  SKHUN  agar ditindak sesuai peraturan  yang  berlaku, [Manaor mangunsong]

Posting Komentar

Top