0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Dua Nagori Kecamatan Huta Bayu Raja Kab.Simalungun diduga telah melanggar PP No 60 Tahun 2014, Kedua Nagori tersebut masing-masing Nagori Bosar Bayu dan Nagori Talang Bayu, Kedua Penghulu kampung ini resmi akan di laporkan LSM Tipikor Ke Kejati Simalungun, Selasa (22/8).

Adapun Peraturan yang dilanggar berupa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan  [ lembaran  Negara  republik Indonesia Tahun 2014 No 168 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No  5558 ] yang telah diubah dengan  PP No 8 tahun  2016  [lenbaran Negara RI Tahun 2016 No 57 Tambahan Lembaran Negara RI No  5864] .

Ternyata  ke dua Nagori tersebut menjadi pemborong, Sedangkan tufoksinya merupakan pangulu sebagai pelaksana melainkan TPK yang  melaksanakan pembangunan. 

Anehnya apa yang terdiri dari kaur pembangunan maujana LPM ,menurut beberapa nara sumber dari tokoh masyarakat yang tak mau namanya disebutkan kepada wartawan menjelaskan, Panghulu Bosar Bayu tepat kamis (16/08) tidak ada seorangpun kaurnya dikantornya diteleponpun tak diangkan begitu juga via sms melalu hp juga tak  ada balasan. ke esokannya tanggal (17/08) tepatnya Di hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-72 (HUT  RI) diwarung dekat Tongguran saut Robbel Simajuntak nanti saja kita jumpa dan belum siap proyek kita tuturnya selaku Pangulu Bosar Bayu.

Demikian juga jawaban Pangulu Nagori Talang Bayu yang di jumpai dikantornya pada Selasa (22/8) sekira pukul 12.00 wib, Kata Kaur Pemerintahan br marpaung Panghulu lagi rapat ke raya.

Menyikapi hal ini LSM Tipikor Ober Sitorus SE akan segera melaporkan ke Dua Panghulu tersebut kekejari Simalungun soalnya para Panghulu ini sudah melanggar PP No 60 tahun 2014." Kita secatnya akan laporkan kedua Panghulu kekejari" ujar Ketua LSM Tipikor Kecamatan Huta Bayu. [Manaor Mangunsong]

Posting Komentar

Top