0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Reforter Global Sumut Menduga Oknum Kades Sentang Persulit Urusan Warga. Menurut Kades Idris Susanto Surat Masih Bermasalah, Menolak permohonan menanda tanganani surat ganti rugi (SGR) sebidang tanah, oknum Kepala Desa Sentang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara Idris Susanto menuai tudingan mempersulit urusan masyarakat. Bahkan Kades juga dinilai tidak mengindahkan amanah dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Pemohon H Baren Bugis, warga Desa Suka Rame,Kecamatan Sei Balai  mengatakan, pihaknya meminta Kades turut mengetahui secara administrasi ganti rugi sebidang tanah seluas 750 M3 dari Gandi. Pasalnya Gandi telah ganti rugi sebidang tanah kepadanya, dibulan Mei 2017 lalu.
Sebagai dukungan, permohonan tersebut dilengkapi surat alas yakni SGR No 590/517/VIII/89 tanggal 4 September 1989 diketahui Kades Lima Laras Laitami (sebelum desa ini pemekaran-red) yang turut diketahui camat Tanjung Tiram Drs H Bustami dengan No : 199/PH-GR/TT/1989 tanggal 1989. "Saat permohonan diajukan, Kades menolak dan terkesan tidak mengakui keabsahan surat tersebut. Padahal, selain SGR permohonan juga dilengkapi surat keterangan pengukuran ulang oleh Kepala Dusun I, Amir Syahpuddin", kata H Bahren.

Pada hari selasa tanggal 15/8/2017 warga minta kades sentang mengundang masing masing nama pemilik tanah, permohonan warga untuk mengudang nama pemilik tanah disimpang sentang dengan hasil kesepakatan. Maka jatuhlah pertemuan undangan kades itu pada hari jumat tgl 18/8/2017 pukul 10.58 wib dilokasi pemilik tanah jalan lima laras desa setempat.

Dengan adanya pascakisruh tanah, reforter global sumut turut mengatahui keabsahan lahan yang sebenarnya terjadi. Disinilah pengusiran dan melarang reforter global sumut untuk meliput, karena saat diambil dokumentasi fhoto dilokasi persoalan tanah.
Ujatan yang dilontarkan oleh anak pemilik tanah yaitu ismail arsad dan udin singapore kepada reforter ini sangat bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebutan itu, dilarang wartawan meliput, pergi dari lokasi lahan ini, disini tidak diperlukan wartawan. Kami mau hadirkan gandi bangsa cina itu, bukan orang yang mengakui tanah ini  yaitu H. Baren Bugis.

Lanjut udin singapore, dia bukan warga tanjung tiram dimana lahirnya dengan ungkapan kasar, dan menujukan jari didepan wajah H Baren Bugis dengan geramnya berwajah muka merah karena marah marah.

Samping itu, Kades mengaku sudah memfasilitasi pertemuan pihak-pihak bersangkutan guna mencari penyelesaian namun ada pihak yang belum bisa hadir.

Tambahnya "Pemerintah desa hanya memfasilitasi dan titik simpulnya ada pada pihak-pihak yang mengklaim. Kalau kedua belah pihak mau berdamai semisal membagi dua lahan tersebut, saya pikir masalah sudah kelir. Namun jika tidak ditemukan solusi maka perlu dilakukan uji labaratorium terhadap surat-surat atas lahan yang bermasalah itu", pungkas Idris Susanto.

Sisi lain, sejumlah aktivis dari LSM dan Media sangat menyesalkan tindakan anak ismail arsad dan udin singapore melakukan pengusiran dan melarang meliput. Dengan hal ini kita harus bertindak lanjutkan hal ini keranahukum. Maka itu kita minta kepada redaksi global sumut agar menindaklanjut persoalan ini. Tutur M. Jami NST selaku aktivis di batu bara.[Red]

Tek Poto ; Sejumlah dari Media dan Aktivis Diskusi persoalan Pengusiran Wartawan dan Melarang Meliput dikediaman reforter global sumut jl rakyat dusun IV desa bagan dalam kec tg tiram, diantaranya Media Cetak Tabloid Poldasu, Media Harian Mimbar Umum, Dikonews.com dan Gerakan Pemuda Batu Bara Bersih (GPBB)

Posting Komentar

Top