BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Reforter Global Sumut Menduga
Oknum Kades Sentang Persulit Urusan Warga. Menurut Kades Idris Susanto
Surat Masih Bermasalah, Menolak permohonan menanda tanganani surat ganti
rugi (SGR) sebidang tanah, oknum Kepala Desa Sentang, Kecamatan Tanjung
Tiram, Kabupaten Batubara Idris Susanto menuai tudingan mempersulit
urusan masyarakat. Bahkan Kades juga dinilai tidak mengindahkan amanah
dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Pemohon
H Baren Bugis, warga Desa Suka Rame,Kecamatan Sei Balai mengatakan,
pihaknya meminta Kades turut mengetahui secara administrasi ganti rugi
sebidang tanah seluas 750 M3 dari Gandi. Pasalnya Gandi telah ganti rugi
sebidang tanah kepadanya, dibulan Mei 2017 lalu.
Sebagai
dukungan, permohonan tersebut dilengkapi surat alas yakni SGR No
590/517/VIII/89 tanggal 4 September 1989 diketahui Kades Lima Laras
Laitami (sebelum desa ini pemekaran-red) yang turut diketahui camat
Tanjung Tiram Drs H Bustami dengan No : 199/PH-GR/TT/1989 tanggal 1989.
"Saat permohonan diajukan, Kades menolak dan terkesan tidak mengakui
keabsahan surat tersebut. Padahal, selain SGR permohonan juga dilengkapi
surat keterangan pengukuran ulang oleh Kepala Dusun I, Amir
Syahpuddin", kata H Bahren.
Pada
hari selasa tanggal 15/8/2017 warga minta kades sentang mengundang
masing masing nama pemilik tanah, permohonan warga untuk mengudang nama
pemilik tanah disimpang sentang dengan hasil kesepakatan. Maka jatuhlah
pertemuan undangan kades itu pada hari jumat tgl 18/8/2017 pukul 10.58
wib dilokasi pemilik tanah jalan lima laras desa setempat.
Dengan
adanya pascakisruh tanah, reforter global sumut turut mengatahui
keabsahan lahan yang sebenarnya terjadi. Disinilah pengusiran dan
melarang reforter global sumut untuk meliput, karena saat diambil
dokumentasi fhoto dilokasi persoalan tanah.
Ujatan
yang dilontarkan oleh anak pemilik tanah yaitu ismail arsad dan udin
singapore kepada reforter ini sangat bertentangan dengan UU No 40 tahun
1999 tentang Pers.
Sebutan
itu, dilarang wartawan meliput, pergi dari lokasi lahan ini, disini
tidak diperlukan wartawan. Kami mau hadirkan gandi bangsa cina itu,
bukan orang yang mengakui tanah ini yaitu H. Baren Bugis.
Lanjut
udin singapore, dia bukan warga tanjung tiram dimana lahirnya dengan
ungkapan kasar, dan menujukan jari didepan wajah H Baren Bugis dengan
geramnya berwajah muka merah karena marah marah.
Samping
itu, Kades mengaku sudah memfasilitasi pertemuan pihak-pihak
bersangkutan guna mencari penyelesaian namun ada pihak yang belum bisa
hadir.
Tambahnya
"Pemerintah desa hanya memfasilitasi dan titik simpulnya ada pada
pihak-pihak yang mengklaim. Kalau kedua belah pihak mau berdamai semisal
membagi dua lahan tersebut, saya pikir masalah sudah kelir. Namun jika
tidak ditemukan solusi maka perlu dilakukan uji labaratorium terhadap
surat-surat atas lahan yang bermasalah itu", pungkas Idris Susanto.
Sisi
lain, sejumlah aktivis dari LSM dan Media sangat menyesalkan tindakan
anak ismail arsad dan udin singapore melakukan pengusiran dan melarang
meliput. Dengan hal ini kita harus bertindak lanjutkan hal ini
keranahukum. Maka itu kita minta kepada redaksi global sumut agar
menindaklanjut persoalan ini. Tutur M. Jami NST selaku aktivis di batu
bara.[Red]
Tek Poto ; Sejumlah dari Media dan Aktivis Diskusi persoalan Pengusiran
Wartawan dan Melarang Meliput dikediaman reforter global sumut jl rakyat
dusun IV desa bagan dalam kec tg tiram, diantaranya Media Cetak Tabloid
Poldasu, Media Harian Mimbar Umum, Dikonews.com dan Gerakan Pemuda Batu
Bara Bersih (GPBB)
Posting Komentar
Posting Komentar