0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah aktivis yang tergabung dari LSM dan Media konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN-1 Tanjung Tiram," Harris Fadillah " tentang pungutan yang berkembang disekolah, atas pengaduan orang tua siswa kepada lembaga social kontrol diwilayah lingkup pemkab batu bara. Khususnya dinas pendidikan provinsi sumatera utara medan. Sabtu (19/8/2017).

Menurut Harris, kami berkerja berdasarkan petunjuk teknis dari UU Kemendikbud No 75 tahun 2016. Dipasal itu tidak ada larangan dan kami tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Terangnya pada Global Sumut sambil memperlihatkan selebaran keputusan kemendikbud yang sudah di dowload.

Pungutan yang dipatokan oleh sekolah tersebut bervariasi ada sebesar Rp 70.000 ada yang Sebesar Rp 85.000 per/siswa.
Diakui oleh harris, jumlah siswa,i yang ada di SMKN1 ini sebanyak 353 siswa. Dana sebesar tersebut diperuntukan sebagai Gaji Guru Honorer sebanyak 21 guru ditambah guru dari PNS 6 orang, dengan kejuruan masing masing.

Materai 6000 yang dibawah oleh orang tua siswa sebagai pernyataan tidak keberatan turut ikut menyumbang dari dana yang disepakati masing masing orang tua siswa. Ada beberapa orang tua siswa tidak mengindahkan undangan yang diberikan melalui siswa. Cetusnya

Diamini oleh M. Jami Nst dan Oyon serta Rafindo Sinaga, beredarnya pungutan disekolah kejuraan yang dikelola oleh wilayah provinsi jelas jelas melanggar ketentuan yang sudah di sebarkan luas oleh kemendikbud. Jika itu sah menurut kepala sekolah SMK Negeri 1 tg tiram yaitu," Harris kita akan pelajari keabsahanya.

Lanjutnya, persoalanya sekolah negeri ini sudah masuk anggaran. Disitu juga dijelaskan tidak diperbolehkan pungut biaya berbentuk apapun baik itu SD, SMP SMA dan SMKejuruan, kenapa bisa dibalik balikan. Tutur ketiga aktivis ini.

Harapan orang tua yang ada anaknya disekolah manapun, minta kemendikbud memberikan peraturan yang baik dan jelas. Jangan kami diobok obok oleh UU itu, karena kami selaku orang tua siswa kadang masak kadang tidak. Apalagi penghasilan kami didarat dan dilaut sangat minim pendapatan.

Ditambahkanya sebaiknya UU itu tidak perlu diedarkan kalau juga dipungut. Lebih baik SPP dibayar seperti kepemimpinan pak Suharto semua transparan tidak ada yang kaya tidak ada yang miskin. Geramnya.[SAM]

Posting Komentar

Top