BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Sejumlah aktivis yang tergabung
dari LSM dan Media konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN-1 Tanjung
Tiram," Harris Fadillah " tentang pungutan yang berkembang disekolah,
atas pengaduan orang tua siswa kepada lembaga social kontrol diwilayah
lingkup pemkab batu bara. Khususnya dinas pendidikan provinsi sumatera
utara medan. Sabtu (19/8/2017).
Menurut
Harris, kami berkerja berdasarkan petunjuk teknis dari UU Kemendikbud
No 75 tahun 2016. Dipasal itu tidak ada larangan dan kami tidak ada
melakukan perbuatan melawan hukum. Terangnya pada Global Sumut sambil
memperlihatkan selebaran keputusan kemendikbud yang sudah di dowload.
Pungutan yang dipatokan oleh sekolah tersebut bervariasi ada sebesar Rp 70.000 ada yang Sebesar Rp 85.000 per/siswa.
Diakui
oleh harris, jumlah siswa,i yang ada di SMKN1 ini sebanyak 353 siswa.
Dana sebesar tersebut diperuntukan sebagai Gaji Guru Honorer sebanyak 21
guru ditambah guru dari PNS 6 orang, dengan kejuruan masing masing.
Materai
6000 yang dibawah oleh orang tua siswa sebagai pernyataan tidak
keberatan turut ikut menyumbang dari dana yang disepakati masing masing
orang tua siswa. Ada beberapa orang tua siswa tidak mengindahkan
undangan yang diberikan melalui siswa. Cetusnya
Diamini
oleh M. Jami Nst dan Oyon serta Rafindo Sinaga, beredarnya pungutan
disekolah kejuraan yang dikelola oleh wilayah provinsi jelas jelas
melanggar ketentuan yang sudah di sebarkan luas oleh kemendikbud. Jika
itu sah menurut kepala sekolah SMK Negeri 1 tg tiram yaitu," Harris kita
akan pelajari keabsahanya.
Lanjutnya,
persoalanya sekolah negeri ini sudah masuk anggaran. Disitu juga
dijelaskan tidak diperbolehkan pungut biaya berbentuk apapun baik itu
SD, SMP SMA dan SMKejuruan, kenapa bisa dibalik balikan. Tutur ketiga
aktivis ini.
Harapan
orang tua yang ada anaknya disekolah manapun, minta kemendikbud
memberikan peraturan yang baik dan jelas. Jangan kami diobok obok oleh
UU itu, karena kami selaku orang tua siswa kadang masak kadang tidak.
Apalagi penghasilan kami didarat dan dilaut sangat minim pendapatan.
Ditambahkanya
sebaiknya UU itu tidak perlu diedarkan kalau juga dipungut. Lebih baik
SPP dibayar seperti kepemimpinan pak Suharto semua transparan tidak ada
yang kaya tidak ada yang miskin. Geramnya.[SAM]
Posting Komentar
Posting Komentar