RANTAUPRAPAT | GLOBAL SUMUT-Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap,
SE, M.Si usai menandatangani KUA-PPAS bersama Ketua dan para Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pengantar Nota Keuangan
Rancanangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, Selasa (10/10)
pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Dahlan Bukhari yang dihadiri Wakil Bupati Andi Suhaimi, Plt.
Sekdakab Ahmad Muflih, SH, MM dan Unsur Forkopimda Labuhanbatu.
Dalam Nota Pengantar itu Bupati Labuhanbatu
mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun
Anggaran 2017 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam
pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.
Oleh karena itu azas dan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan daerah tetap mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sedangkan subtansi
maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang Perubahan APBD dimaksud tetap
mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, jelas Pangonal Harahap.
Dijelaskan Pangonal Harahap, bahwa Pendapatan
Daerah ditargetkan pada Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten
Labuhanbatu TA. 2017 adalah sebesar Rp.1.290.315.127.083,- bertambah
sebesar Rp.33.988.317.788,- atau 2,7 % dari APBD Kabupaten Labuhanbatu
TA.2017.
Khusus untuk Belanja Daerah, Bupati
Labuhanbatu ini menjelaskan, bahwa Belanja Daerah pada RP-APBD Kabupaten
Labuhanbatu TA.2017 mengalami pertambahan sebesar Rp.30.684.595.217,-
atau 2,26% dari APBD TA.2017 sehingga menjadi sebesar
Rp.1.388.363.228.149,-, pertambahan belanja tersebut dialokasikan pada
kelompok belanja tidak langsung sebesar Rp.34.329.270.620,- dan belanja
langsung berkurang sebesar Rp.3.644.675.403,-.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pembiayaan daerah terdiri dari
penerimaan, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang
Perubahan APBD TA.2017 bahwa penerimaan pembiayaan yang bersumber dari
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 adalah sebesar
Rp.105.509.672.225,- silpa tersebut telah digunakan untuk menutupi
defisit anggaran APBD TA.2017 adalah sebesar Rp.104.396.646.137,-
sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD
Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 direncanakan bertambah sebesar
Rp.4.416.748.659,-, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah
direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.(rs).
Teks Foto : Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si
ketika menyerahkan Nota Keuangan Ranperda Tentang P-APBD Kabupaten
Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Dahlan Bukhari.
Posting Komentar
Posting Komentar