JAKARTA | GLOBAL
SUMUT-Fraksi
Partai NasDem memandang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait
perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat
merupakan kewenangan Pemerintah. Upaya ini diambil oleh Presiden
Jokowi beberapa waktu lalu, karena dianggap perlu dalam mengatasi
kegentingan dalam mencegah, menangani dan mengatasi organisasi
masyarakat baik secara organisasi dan pengurus maupun anggota ormas yang
dalam issue dan perkembangan aktivitasnya mengembangkan ajaran radikal
dan intoleran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) II Partai NasDem
DPR RI Tamanuri dalam Rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam
Negeri, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Menteri Hukum dan HAM yang
membahas perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke pembicaraan tingkat II di Komplek
Parlemen, Senayan, Senin (16/10)
“Dalam
perkembangannya yang cepat, kehadiran salah satu ormas tersebut malah
menjadi ancaman bagi ideologi pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Makanya, Fraksi Partai NasDem sangat memahami atas
keluarnya Perppu tersebut,”jelasnya.
Fraksi
NasDem, terang tamanuri, dalam memandang perubahan Perppu tersebut
menjadi UU, setidaknya karena secara jelas berpegangan
pada prinsip-prinsip dasar bernegara.
“Perppu
ini harus dilihat serta diubah menjadi UU, sebagai bentuk konsistensi
dan kesetiaan pada Pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara serta UUD
1945 sebagai konstitusi Negara. Menghargai Kebhinekaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sebut legislator daerah pemilihan
Lampung itu.
Selain
itu, dalam konstitusi Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa dalam
keadaan mendesak dan dianggap perlu, "Maka Presiden berhak menetapkan
peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang," imbuh Tamanuri.
“Fraksi
Partai NasDem sependapat dengan Pemerintah untuk merubah UU Ormas yang
ada saat ini. Perubahan ini perlu segera dikarenakan didalamnya belum
mengatur secara komprehensif mengenai ormas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam
penerapan sanksi yang efektif,”terangnya.
Dengan
berbagai pandangan tersebut, Fraksi Partai NasDem mencermati
diterbitkannya Perppu ini bukanlah dalam rangka menghambat keberadaan
organisasi masyarakat. Melainkan, semata menjaga keutuhan bangsa dari
paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Negara.
“Maka
dengan ini, sikap Fraksi Partai NasDem menerima keterangan Pemerintah
atas Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat
untuk menjadi Undang-undang,” pungkas Tamanuri mengakhiri.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar