MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Walikota Medan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. H.
Musaddad, M.Si membuka rapat rencana penegakan peraturan daerah kota
medan No. 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Medan
di ruang rapat III kantor walikota Medan, kamis (12/10/2017).
Musaddad
menambahkan guna mengurangi dampak negatifnya, terutama terhadap
lingkungan dan demi kesehatan masyarakat serta generasi penerus bangsa,
Pemko Medan telah membuat mengatur dimana orang boleh dan tidak boleh
merokok.
Adapun
tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok di
antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain,tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan
tempat umum. Perda ini sendiri memiliki tahapan mulai dari sosialisasi
hingga penindakan.
"Pemerintah Kota terus melakukan sosialisasi larangan merokok di tempat - tempat yang dilarang untuk merokok" ujar musaddad.
Diharapkannya,
Perda ini dapat segera dilaksanakan secara efektif segenap lapisan
masyarakat guna terwujudnya Kota Medan sehat.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar