BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus tiga tersangka
peredaran narkotika dari lorong ujung tanjung Bagan Deli. Ketiga
tersangka masing - masing Salfina (32), Ariman (37) dan Budiman (30)
ditangkap Selasa (3/10) sekitar pukul 07.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, SH menjelaskan,
penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan warga yang
masuk ke Polres Pelabuhan Belawan, tentang adanye pengedar narkoba
dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba
melakukan penyelidikan kebenarannya.
"Setelah dapat kami pastikan, kemudian dilakukan penyamaran dengan
memesan shabu kepada TSK dan setelah TSK menyanggupi langsung kami
lakukan penggrebekan." Ungkap Kasat Narkoba.
"Dari hasil penggrebekan kami menemukan barang bukti berupa 4 plastik
klip shabu, 1 buah kaca pin bersisa shabu, 1 buah bong dan 1 buah
mancis." Tambah Kasat Narkoba.
"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan secara
intensive untuk mengetahui peran masing - masing dan juga upaya
pengembangan, kami memiliki waktu enam hari sebelum menentukan tersangka
dapat ditahan atau tidak." tutup Kasat Narkoba.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar