Luthfi Andi Mutty – Anggota Badan Legislasi (Baleg) |
JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Meski telah disahkan, revisi UU MD3 menimbulkan polemik.
Beberapa pasal dinilai publik terlalu berlebihan, khususnya dalam hak
imunitas anggota DPR. Sampai-sampai, Presiden Jokowi hingga saat ini
belum bersedia menandatangani UU tersebut.
Terkait hal tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty mengatakan sebagai hal yang wajar.
Menurutnya,
upaya presiden tersebut dilakukan agar polemik yang ditimbulkan tidak
semakin meruncing dan memperkeruh suasana kebatinan warga terhadap
lembaga negara.
“Ya
bisa saja, langkah Presiden Jokowi ini agar tidak semakin menambah
polemik. Saat ini kan UU MD3 masih menjadi sorotan utama publik. Soal
kenapa Presiden tidak mau atau belum mau tandatangan hanya beliau yang
tahu alasannya,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (22/2/2018).
Meski
demikian, dalam ketentuannya di Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011, dalam
waktu 30 hari UU tersebut tetap akan berlalu walau tanpa persetujuan
presiden.
“Karena
RUU sudah disahkan, maka jika dalam 30 hari tidak ditandatangani oleh
presiden, UU itu tetap berlaku,” tutur politisi NasDem ini.
Secara
legitimasi, lanjutnya, UU MD3 masih memiliki kekuatan hukum. Apalagi
dalam pembahasan UU ini selalu dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Hanya
saja, Luthfi menegaskan, keputusan revisi UU MD3 yang menimbulkan
polemik ini perlu dijadikan pelajaran bagi DPR ke depannya. Perlu
kehati-hatian dalam setiap keputusan yang bisa menimbulkan
kesalahpahaman dalam penafsiraan. Pelibatan publik juga dipandang perlu
sebelum diputuskan.
“Agar
polemik seperti ini tidak terulang, UU ini perlu dijadikan pelajaran,
bahwa membahas UU tidak boleh terburu-buru dan perlunya pelibatan publik
serta mensosialisasikan UU tersebut," pungkasnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar