MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Anggota DPRD Medan Drs. H. Mhd. Yusuf, S.Pd.I
Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman
pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
lingkungan. Sosialisasi itu dilaksanakan di lingkungan 22 Kelurahan
Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan dan dihadiri puluhan kepala
lingkungan se-Medan Utara, Lurah, serta puluhan masyarakat. Minggu,
(25/2).
Dalam
uraiannya, anggota Komisi-B DPRD Medan yang diutus oleh Fraksi tersebut
paparkan Bab dan sejumlah pasal-pasal yang mengikat Kepala lingkungan
seperti Pembentukan Lingkungan, Syarat menjadi kepala lingkungan,
Mekanisme pengangkatan Kepala lingkungan, Kedudukan Kepala Lingkungan,
serta Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan.
“Pengangkatan
kepala lingkungan itu oleh Camat yang diusulkan Lurah dengan
memperhatikan saran dan pendapat tokoh-tokoh masyarakat setempat”. Kata
Yusuf.
Kemudian
lanjut Yusuf pengangkatan kepala lingkungan meliputi persyaratan umum
dan administrasi diantaranya Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,
Memegang teguh UUD 1945 dan GBHN, Berpendidikan SMA sederajat, Usia 23
s/d 55 Tahun pada saat pencalonan, Penduduk setempat sekurangnya 2
tahun, Berkelakuan baik jujur dan adil, Tidak sedang dalam kasus pidana
ataupun percobaan, Memiliki kemauan dan kemampuan untuk membangun
lingkungan, Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik, dan Tidak
menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain
itu, Drs. H. MHD. Yusuf. S.Pd.I paparkan persyaratan Administrasi,
Tugas dan Fungsi kepala lingkungan, serta Mekanisme pemberhentian kepala
lingkungan. Yusuf katakan kepala lingkungan sebagai perpanjang tanganan
Lurah untuk membangun lingkungan dan menciptakan keamanan kenyamanan
masyarakat.
Dalam
kesempatan itu, kepala lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan
Medan Marelan Basrah (wakili kepala lingkungan yang memasuki usia 56
tahun-red) harapkan uang jasa selama ngabdi di tengah-tengah masyarakat.
“Saya
mewakili teman-teman kepala lingkungan berharap kiranya pemerintah
(Pemkot Medan-red) berkenan berikan uang jasa bagi kami yang sudah
puluhan tahun mengabdi di tengah-tengah masyarakat. Perda pengangkatan
dan pemberhentian kepala lingkungan sudah disahkan, bagaimana pula
dengan kami yang termakan dengan usia”. Kata Basrah yang diaminkan
puluhan kepala lingkungan lainnya.
Lurah
Kelurahan Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan Khairun Nasir T.
S.STP.MLS dalam sambutannya minta kepala lingkungan untuk sama-sama
melaksanakan dan menjalankan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017
sebagaimana yang dipaparkan Anggota DPRD Medan Drs. H. MHD. Yusuf.
S.Pd.I.
“Saya
minta paparan sosialisasi Perda Nomor : 9 Tahun 2017 sebagaimana yang
diuraikan anggota DPRD Medan mari sama-sama kita laksanakan dengan
sebaik-baiknya. Disamping itu, saya himbau kepada masyarakat semua untuk
semua peduli dengan lingkungannya agar terwujud kenyamanan keamanan dan
kebersihan lingkungan. kata Nasir.
Sosialisasi Perda Nomor : 9 Tahun 2017 tersebut berakhir dengan pembacaan doa yang dibacakan Abdurrahim Za’far.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar