JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ketua Umum Ikatan Dosen RI (IDRI) Dr Ryan
Kurniawan menyatakan beberapa layanan dan inovasi dari Kemenristekdikti
seperti Beasiswa Dosen, SINTA, Sertifikasi Dosen, Portal Garuda, SAPTO,
dan SISTER dinilai membantu dan bermanfaat bagi Dosen.
“Namun
Ryan menilai ada 5 hal permasalahan besar yang saat ini dihadapi Dosen,
diantaranya gaji atau kesejahteraan, studi lanjut, birokrasi dan beban
administrasi, publikasi internasional dan jejaring,” sebutnya.
Hal
ini disampaikannya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara
Komisi X DPR RI dengan Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor
Perguruan Tinggi, Ikatan Dosen RI (IDRI), Forum Dosen Indonesia (FDI),
dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta,
Senin (19/3/2018).
“Terkait gaji dan
kesejahteraan dosen diperlukan penyesuaian sistem penggajian dosen dan
meninjau kembali besar tunjangannya,” pinta Ryan.
Sementara
untuk studi lanjut, ia meminta agar ada pendampingan persiapan studi
lanjut dan dana maupun kuota beasiswa Dosen perlu ditambah.
“Kami
juga meminta agar dilakukan survei tingkat kepuasan mahasiswa, dosen
kampus terhadap layanan kampus dan Ristek Dikti, sedangkan untuk tim
penilai dokumen usulan PAK perlu penyamaan persepsi,” ucap Ryan agar
beban administrasi dan birokrasi berjalan dengan baik.
Ikatan
Dosen RI juga meminta untuk dikembangkan open science, open access dan
kolaborasi untuk meningkatkan rangking perguruan tinggi Indonesia.
“Ristekdikti
harus mampu mengayomi seluruh sivitas akademik dari Sabang – Merauke
yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan serta jejaring
kolaborasi riset perlu ditumbuhkan,” tandas Ryan.
Humas
IDRI Dr Janner Simarmata menuturkan pada prinsipnya IDRI berkomitmen
untuk meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi, namun langkah dan
kebijakan pemerintah yang dilakukan perlu sinergi dan mempertimbangkan
situasi dan kondisi setiap perguruan tinggi.
“Sebab
situasi perguruan tinggi dan kondisinya pastilah berbeda-beda disetiap
provinsi dan ini tidak bisa bisa digeneralisir,” ucapnya.
Melalui
Permenristekdikti No 20/2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen
dan tunjangan kehormatan guru besar, aturan ini telah memunculkan pro
dan kontra dari dosen. Permenristekdikti ini memungkinkan pencabutan
tunjangan profesi dan dinilai ini sangat memberatkan karena kinerja
dosen bukan hanya publikasi, padahal masih ada tugas Tri Dharma lainnya.
“Aturan
publikasi ini dinilai sangat membebani dosen karena mahalnya biaya
publikasi jurnal internasional dan dapat menutup rejeki bagi dosen.
Namun, tidak sedikit dosen yang menilai aturan ini secara positif,” kata
Janner.
Sebelumnya, berbagai permasalahan
telah disampaikan oleh Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor
Perguruan Tinggi, Forum Dosen Indonesia (FDI), dan Asosiasi Dosen
Indonesia (ADI), diantaranya tentang penilaian akreditasi yang kadang
tergantung pada suasana hati assessornya, dan tentang kecemburuan
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
terkait masalah bantuan dana riset.
Pengurus
Ikatan Dosen RI (IDRI) yang ikut hadir dalam rapat dengar pendapat umum
(RDPU) dengan Komisi X DPR-RI diantaranya Dr Rachmat Hidayat (Ketua
Dewan Pengawas), Dr Dian Utami Sutiksno (Ketua Dewan Pendiri), Dede
Hertina MSi dan Rika Rachmati MSi (Bendahara), Agung Purnomo MBA (IT
Online) dan Dr Hendrati Dwi Mulyaningsih (Kerjasama Internasional). (js)
Posting Komentar
Posting Komentar