KALBAR | GLOBAL SUMUT-Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif
123/Rajawali kembali mengamankan ratusan botol minuman keras selundupan
asal Malaysia, Selasa (20/3/2018).
Miras merek
Benson dan King Way itu coba diselundupkan melalui jalan tikus di Desa
Sei Mawang menuju Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu,
Provinsi Kalimantan Barat.
Selain ratusan botol
miras, Satgas Pamtas Yonif 123/RW juga mengamankan tersangka berinisial
GD (47), warga Desa Batu Lintang, Serawak, Malaysia.
Informasi
dirangkum dari Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/RW, Letkol Inf
Akbar Nofrizal Yusananto, SIP, pengamanan dilakukan langsung Komandan
SSK II Satgas Pamtas Yonif 123/RW, Kapten Inf Mansyur Her Alam.
Saat itu, anggota Pos Sei Mawang II melaksanakan sweeping di jalan tikus yang menghubungkan Indonesia-Malaysia.
“Ketika
sedang patroli, anggota memberhentikan satu unit kendaraan roda empat
jenis Hilux dari arah Desa Batu Lintang, Malaysia yang dibawa GD,”
terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan
pemeriksaan identitas dan muatan kendaraan, lanjut Dansatgas, ternyata
mobil itu membawa beberapa barang sembako yang ditumpuk secara rapi.
Tapi
setelah diperiksa tumpukan paling bawah, anggota menemukan minum keras
merek Benson 200 botol dalam 4 kardus serta merek Daster dan King Way
sebanyak 168 kaleng dalam 7 kardus yang ditutup dengan terpal.
“Diduga,
terpal yang digunakan sengaja untuk mengelabui petugas kita. Namun oleh
Kapten Inf Mansyur Her Alam langsung dilakukan pengamanan,” urai
Dansatgas lagi.
Dari hasil interogasi
sementara, GD mengaku hanya membawa barang belanjaan itu. “Pemesan
barang adalah salah seorang pemilik toko yang ada di Kecamatan Puring
Kencana,” ungkap Dansatgas.
Dikatakan Dansatgas
lagi, pihaknya sebagai pasukan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, akan
terus melakukan patroli maupun sweeping di jalur masuk ke Tanah Air yang
diduga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan.
“Seperti
minuman keras itu. Jelas tidak memiliki izin maupun dokumentasi
lainnya, dan hal-hal seperti ini akan menjadi fokus kita untuk
dikoordinasikan dengan Bea Cukai, Imigrasi, maupun Kepolisian,” kata
Dansatgas seraya menambahkan, saat ini tersangka maupun barang bukti
sudah diserahkan ke Polsek Puring untuk proses hukum selanjutnya.
dalam
sebulan ini saja, Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 123/RW sudah
tiga kali mengamankan aksi penyelundupan barang-barang ilegal.
Dua
kasus sebelumnya adalah penyelundupan sabu-sabu. Yakni pada Minggu
(11/3/2018), diamankan 5 paket sabu-sabu seberat 6,6 gram dengan
tersangka RU (33), warga Dusun Lalang, Desa Nanga Kantuk, Kecamatan
Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar.
Kemudian
pada Kamis (15/3/2018), juga diamankan 4 paket sabu-sabu seberat 4,5
gram dengan dua tersangka, masing-masing AT (41), warga Desa Entabak,
Kelurahan Sintang, dan E (39), warga Desa Balai Karangan, Kabupaten
Senggau, Provinsi Kalbar.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar