0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus penjual Mie Aceh, dari warung Iko Jaya, di Jalan Kaswari, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Senin (10/9/2018), lalu, pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/9/2018), dari tangan tersangka, Jufriadi (25), warga Dusun Batee Sakti, Kelurahan Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen Aceh, petugas memperoleh 1,5 kg narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini sendiri, dilakukan setelah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, memperoleh laporan masyarakat tentang peredaran sabu, di Jalan Kaswari, Medan Sunggal. Sehingga kemudian, personil opsnal yang melakukan penyamaran memesanan kepada tersangka, lalu melakukan penangkapan ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba dagangannya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Fadrid yang dikonrmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Masih di sidik tuntas perkara dan jaringannya. Agar dilakukan pengembangan siapa yang memeberikan narkotika itu kepada tersangka,”pungkasnya.[rs]

Posting Komentar

Top