0
PAPUA | GLOBAL SUMUT-Satuan Tugas Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang (Satgas Yonif 121/MK) dari Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas batas negara antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) kembali mengamankan Kulit Kayu Masohi (KKM) ilegal pada saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76 (salah satu pos pengamanan TNI) pada Kamis 13 September 2018.

Sweeping yang dilaksanakan oleh personel Pos KM 76 dipimpin oleh Sertu Armansyah yang dibantu oleh 9 anggota lainnya menghentikan 1 unit mobil jenis pick up merek Grand Max warna Hitam dengan Nopol PA 8047 JA yang sarat dengan muatan. Mobil tersebut dikemudikan oleh RRA (21) pekerjaan petani dengan 2 orang lain turut di kenderaan tersebut yaitu C (25) pekerjaan petani dan D (30) pekerjaan petani. Ketika petugas mengadakan pemeriksaan terhadap kenderaan dan barang bawaan tersebut petugas menemukan 23 karung KKM dengan total berat kurang lebih 1 Ton. Kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap surat-surat atau dokumen resmi dari KKM tersebut yang ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi maupun kedua orang yang ada di dalam kenderaan terebut. Menurut keterangan ketiga warga tersebut bahwasannya KKM yang mereka bawa merupakak milik dari AT (45) pekerjaan petani yang beralamat di Kampung Kalifam Distrik Waris Kabupaten Keerom Papua. Dan sementara mereka bertiga hanya membantu AT membawanya ke Arso 2 untuk dijual.   

Tidak lama berselang AT yang mengaku sebagai pemilik KKM tersebut yang menyusul dari belakang dengan menggunakan kenderaan yang lain tiba di Pos KM 76.  Menurut AT KKM tersebut dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke seseorang yang ada di Arso 2. Namun ketika petugas menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen resmi dari KKM tersebut AT tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Karena AT tidak dapat menunjukkan dokumen resmi KKM tersebut maka KKM tersebut ditahan dan diamankan di Pos KM 76 untuk diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku dan selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Kepolisian, Balai Karantina dan Kepabeanan.

Seperti diketahui bahwasannya Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. Dan sanksi administrasi yang dapat diberlakukan apabila tidak melalui Kantor Pabean dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 25.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000. (UU No. 10 tahun 1995 pasal 1 dan 3).

Pada kesempatan tersebut Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Imir Faishal mengatakan bahwa jajarannya telah 3 kali menggagalkan penyelundupan KKM di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan akan terus memonitor peredaran barang-barang yang datang dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur agar negara tidak dirugikan.

“Dalam kurun waktu 6 bulan bertugas kami telah mengamankan setidaknya 3 kali usaha penyeludupan KKM ini dengan jumlah yang cukup lumayan besar yang dilakukan oleh warga kita yang bekerjasama dengan warga Negara PNG. Dan kami akan selalu memonitor pergerakan dan peredaran barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri di wilayah tanggung jawab kami ini dengan tujuan agar negara tidak selalu dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab”. Ujar Faishal.[rs]

Posting Komentar

Top