0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Riki Syahputra (28) warga Kampung Kurnia Jalan Slebes Gang 15 Kelurahan Belawan II berakhir setelah Polsek Medan Belawan mengungkap keberadaannya di Jalan Duyung Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan. Pria yang merampok pegawai Jasa Marga ini ditangkap saat sedang bermain mesin jackpot, Kamis (6/9) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu Melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B.Sebayang mengatakan,  Minggu, (9/9) mengatakan bahwa pelaku merampok bersama seorang temannya Pendi Pakpahan yang sudah diamankan terlebih dahulu. Keberadaan DPO ini akhirnya diketahui setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari warga serta melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/ 141/ VIII/ 2018/ PEL-BLW/ SEK-BLWN, Tgl 30 Agustus 2018 yang dilaporkan Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang Alfala II Kelurahan Belawan II,” ujar B.Sebayang.  Peristiwa perampokan ini terjadi sekira Kamis (30/8) sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu pelapor yang bekerja di Jasa Marga ini berjalan bersama temannya, namun tiba-tiba dua orang perampok mengambil Handphone Widia Octavia (korban) merk Oppo F5 yang saat itu sedang dipegangnya.

“ Korban berjalan bersama  dengan temannya tiba-tiba pelaku merampas Hp yang dipegang korban, kemudian pelaku Riki Saputra yang saat itu menaiki sepeda Motor Vario  BK 6412 AGR bersama pelaku Pendi Pakpahan (Tertangkap terdahulu di Jalan Slebes dan sudh ditahan di RTP Polsek ) berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi tersangka Pendi Pakpahan, bahwa barang bukti Hp Oppo F5 milik korban diberikan kepada tersangka Riki Saputra,” ujar B.Sebayang.

Selanjutnya oleh Panit 4 berhasil mencari persembunyian Riki Syaputra di Jalan Duyung Kelurahan Belawan II dan segera melakukan penangkapan. “Setelah pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya mengembangkan mencari barang bukti  dan menemukan Honda Vario serta HP Oppo yang dirampok dari korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Belawan guna proses lanjut,” Terang B.Sebayang.  Dari hasil Interogasi tersangka membenarkan bahwa dia melakukan tindak pidana perampokan dengan kekerasan bersama  pelaku Pendi Pakpahan kepada TSK akan di kenakan  asal 365 KUHP ,Tutup Kanit Reskrim. Polsek Belawan [abu]

Posting Komentar

Top