0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Berantas peredaran narkoba, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali amankan dua orang bandar sabu. Keduanya bernama Lin Cin alias Bubi (23) warfa Jalan Kebun Saya, Kecamatan Delitua dan Fael (35) warga Jalan Dr Wahidin Desa Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya diamankan petugas di lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian melalui, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua bandar sabu.

Dijelaskan Kasat, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat pada, Senin (10/9/2018) lalu, akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Binjai tepatnya depan Hotel Millala Km 12,5.

 “Mendapat informasi tersebut anggota kami langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di depan hotel, petugas melihat seorang pria yang bernama Lin Cin An alias Bubi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan hotel,” ujar Raphael, Jumat (14/9/2018).

Petugas Satres Narkoba sambungnya, langsung membekuk tersangka. Saat petugas melakukan penggeledahan, dari dalam tas pelaku disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat satu kilogram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Fael, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil amankan serta barang bukti berupa satu kilo sabu.

“Tersangka Lin Cin An alias Bubi dibekuk anggota kami dari kawasan Jalan Dr Wahadin Gang Bahagia. Dari tangan tersangka juga disita 1 Kg sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. Dari tangan para pelaku polisi sita dua kilogram narkoba jenis sabu.[rs]

Posting Komentar

Top