0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan, Drs.H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir.H Akhyar Nasution, M.Si menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Nota jawaban Kepala Daerah ini disampaikan Wakil Wali Kota melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, diwakili Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (14/11).

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Irwan Ritonga dan anggota DPRD Kota Medan, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM Pimpinan OPD dan Camat sekota Medan. Jawaban yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan ini berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada agenda rapat paripurna sebelumnya diantaranya apakah dengan dicabutnya Perda ini, Pemko Medan akan terbebani dalam perolehan pencapaian target PAD. Selain itu dengan dicabutnya Perda ini Pemko Medan harus mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD.

Dikatakan Wakil Wali Kota, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota Medan. Langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan atas dicabutnya Perda Retribusi Izin Gangguan adalah dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah. Selain menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah tentang Pencabutan Perda Izin Gangguan Wali Kota Medan juga menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.

Penyampaian ini disampaikan Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, MM. Disampaikan Sekda, dalam menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, bahwa Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di PD. Rumah Potong Hewan kota Medan untuk menjamin kualitas daging yang aman, sehat dan halal. Selain hal tersebut, Pemko Medan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan liar yang ada di kota Medan.

Tentang langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya mengatakan bahwa dengan perubahan status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya, atas Jawaban Kepala Daerah terhadap kedua Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempelajari dan membahasal secara intensif pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan dan Perda Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.[ulfah]

Posting Komentar

Top