MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan, Drs.H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H
dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir.H Akhyar Nasution, M.Si menyampaikan
Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota
Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Retribusi Izin Gangguan. Nota jawaban Kepala Daerah ini disampaikan
Wakil Wali Kota melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang di pimpin
Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, diwakili Wakil Ketua DPRD
Medan Iswanda Nanda Ramli di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (14/11).
Rapat
paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Irwan Ritonga dan
anggota DPRD Kota Medan, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM
Pimpinan OPD dan Camat sekota Medan. Jawaban yang disampaikan Wakil Wali
Kota Medan ini berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh
masing-masing fraksi pada agenda rapat paripurna sebelumnya diantaranya
apakah dengan dicabutnya Perda ini, Pemko Medan akan terbebani dalam
perolehan pencapaian target PAD. Selain itu dengan dicabutnya Perda ini
Pemko Medan harus mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD.
Dikatakan
Wakil Wali Kota, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Dengan
dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin
Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota
Medan. Langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan atas
dicabutnya Perda Retribusi Izin Gangguan adalah dengan mengoptimalkan
potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar
terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah. Selain menyampaikan Nota
Jawaban Kepala Daerah tentang Pencabutan Perda Izin Gangguan Wali Kota
Medan juga menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi
DPRD tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.
Penyampaian
ini disampaikan Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, MM. Disampaikan
Sekda, dalam menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, bahwa
Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan
pemotongan hewan di PD. Rumah Potong Hewan kota Medan untuk menjamin
kualitas daging yang aman, sehat dan halal. Selain hal tersebut, Pemko
Medan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah
potong hewan liar yang ada di kota Medan.
Tentang
langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota
Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya mengatakan bahwa dengan
perubahan status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum
Daerah) RPH dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan
dapat tumbuh dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan,
otomatis akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya,
atas Jawaban Kepala Daerah terhadap kedua Ranperda tersebut, DPRD Kota
Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempelajari dan membahasal
secara intensif pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan dan Perda
Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar