0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Keresahan warga akan kelangkaan tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg di kawasan Medan Utara khussanya di Belawan agak lega setelah tersangka pelaku pengoplosan gas berhasil diciduk tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka pengoplos gas yang setiap harinya meraup keuntungan jutaan rupiah tersebut bernama Markus Zebua alias Zebua (46) warga Lingkungan 29 Kelurahan  Belawan 1 Lorong Pemancar Gudang Arang Kec.Medan Belawan.

Pengungkapan kasus pengoplosan Gas 3 Kg yang dipindahkan ke tabung 12 Kg itu dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SIK di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan.Jum'at (01/02/2019).

Dari pemaparan itu diketahui kalau tersangka pada Rabu sore (30/01/2019) sedang menjalankan aksinya memindahkan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg dengan maksud mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Mendapati informasi dari masyarakat yang resah, akhirnya tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju ke lokasi gudang pengoplosan gas dan ternyata benar tersangka saat itu sedang berada di lokasi sedang melakukan pengoplosan.

Hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti 2 tabung gas kosong ukuran 12 Kg dan 3 tabung berisi gas ukuran 12 Kg.

Serta 15 tabung gas kosong ukuran 3 Kg dan sebanyak 10 tabung gas beriai ukuran 3 Kg, alat pengoplos gas, sejumlah segel, timbangan duduk dan karet tabung gas.

Menurut Kapolres, tersangka pelaku pengoplosan gas terancam pidana penjara 5 tahun karena dinilai merugikan masyarakat miskin serta menimbulkan kelangkaan gas di masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.Tutup Kapolres Pelabuhan Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top