0
BATAM | GLOBAL SUMUT-Tim Subdit V Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial H, asal Cianjur, yang diduga sebagai pelaku penyebar hoax ‘Nakhoda CMA CGM Virginia Terinfeksi Virus Corona Tanjung Priok’. Pelaku yang merupakan ABK ditangkap di daerah Nongsa, Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat menjelaskan pelaku memposting informasi pada Minggu (8/3) di akun Facebook miliknya dengan kalimat: ‘NAKHODA CMA CGM VIRGINIA TERINFEKSI VIRUS CORONA Tanjung Priuk’, yang kemudian memposting kembali postingan tersebut ke akun grup bernama INFO LOKER PELAUT.

Mengetahui postingan tersebut adalah hoax, Ditkrimsus langsung membentuk tim guna melacak dan memburu pelaku.  “Pelaku H ditangkap di daerah Nongsa,”ujar Kombes Hanny Hidayat, Selasa (17/3/2020).

Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah, tidak mengakui postingannya di medsos, hingga akhirnya polisi menunjukkan sejumlah bukti yang berisi data lokasi pihak yang memposting.

“Polisi berhasil mengamankan 1 unit ponsel, menemukan akun Facebook atas nama H Pairin yang merupakan pelaku, selain itu menyita identitas berupa KTP dan Sim Card milik H,” katanya.

Kombes Hanny menambahkan polisi juga langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa pemilik akun FB, kemudian mengamankan ponsel yang digunakan pelaku untuk memposting di akun Facebook-nya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 28 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.[red]

Posting Komentar

Top