0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Perangi penyebaran Covid-19 yang merupakan musuh dunia dilakukan serentak di segala penjuru dunia termasuk Indonesia. Terkait dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang Amd IP SH MH keluarkan 37 narapidana. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI yang diterima jajaran Rumah Tahanan se Indonesia. Jum'at, (3/4/2020).

"Kita Menindaklanjuti surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19 surat Plt.Direktur Jendereral pemasyarakatan nomor : PAS-tu 497.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Nimrot Sihotang.

Pengeluaran 37 orang narapidana asimilasi lanjut Nimrot, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada Rutan Kelas I Labuhan Deli. Mereka yang menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang, tambah nimrot.

Sekedar diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Pertimbangan membebaskan tahanan disebabkan tingginya jumlah hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona yang hingga sampai sekarang belum sirna dari tanah air.[abu]

Posting Komentar

Top