0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Walau sudah di berikan Surat Peringatan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Pemilik atau Pelaku Pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu tetap berjalan, tidak memperdulikan Surat Peringatan tersebut.

Pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, berdiri tanpa izin. Telah diberi Surat Peringatan oleh Kadis Perumahan Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Beny Iskandar, ST,MT.

” Surat dengan Nomor 641/4143/DPKPPR.IV/2020. Telah kami berikan kepada Pemilik atau Pelaku Usaha, Surat tersebut adalah prihal Peringatan buat Pemilik atau Pelaku Usaha untuk menghentikan semua pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sediri bangunnya, telah dikeluarkan pada tanggal 7 April 2020 ” jelas salah satu petugas lapangan PKP2R

Saat di Konfirmasi via hp, Camat Medan Marelan, M Yunus, tidak dapat tersambung, kemungkinan Camat Medan Marelannya sedang sibuk dengan kegiatan pademik Virus Covit-19 yang tengah melanda Indonesia.

Dalam pemberitaan yang lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menanggapi dan menyayangkan tindakan membangun tanpa izin yang dilakukan pengembang di tengah wabah Covid-19.

“Dalam situasi begini, jangan mengambil kesempatan saat kita menghadapi wabah Corona. Ternyata, ada juga oknum yang memanfaatkan ini membangun tanpa izin di Marelan” ujar Bahrumsyah, kesal.

“Saya minta pembangunan itu segera diberhentikan. Apalagi dokumen UPL dan UKL nya tidak ada, jangan di tengah situasi begini dimanfaatkan oleh pemilik proyek dan saya akan laporkan ini ke Dinas PKP2R,” pungkas Ketua DPD PAN Kota Medan itu.

Tapi sayangnya ucapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah dan Surat Peringtan dari Dinas PKP2R di angap angin lalu oleh pemilik atau pelaku Usaha, nyatanya pembangunan lapak kios di lahan seluas sekitar 1 hektare itu masih berlangsung saat ini (13/5/2020).

Karena tidak adanya Tindakan dari Dinas dinas terkait, sejumlah pekerja masih terus bekerja membangun lapak jualan yang rencananya untuk pusat jajanan. Walau tanpa adanya Plang Izin Proyek.(Ind)

Posting Komentar

Top