0


LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan SH minta Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin,M.Si untuk memberantas sarang perjudian yang tergolong meresahkan dengan omzet ratusan juta setiap hari di Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Kamis (5/11).

Dalam masa Pandemi Covid-19 ada banyak Peraturan maupun UU untuk menutup lokasi judi tersebut, Namun hingga kini lokasi judi semakin rame aja.

UU maupun peraturan tersebut diantaranya,

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/2666/2020 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap reseko penularan infeksi corona virus DISIASE (Covid-19) Di Sumatera Utara.

Selain itu UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit, Namun lokasi judi yang satu ini kok sepertinya tak pernah di razia kata Indrawan.

Bahkan lucunya saat Tim Satgas Covid-19 Mebidang (Medan, Binjai, dan Deli Serdang) pada Rabu (21/10/2020) malam menggelar operasi yustisi di Kompleks Brayan Trade Centre, Jalan Serbaguna Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, malah diserang.Hingga membuat Gubernur Sumatera Utara Berang.

Razia yang dipimpin Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Kolonel Azhar Mulyadi dan puluhan personil gabungan itu di serang Para preman dengan melempari Satgas Covid-19 dengan batu, hingga merusak tiga unit mobil operasional dan dua anggota Satpol PP terluka di bagian kepala.

Mendengar itu Mantan Pangkostrad ini langsung turun tangan dan bergerak ke lokasi, di Jalan Veteran Komplek Brayan Trade Center.

"Kita sudah menyerahkan proses hukumnya pada pihak kepolisian. Orang-orang yang melakukan penyerangan dan tempat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, harus ditindak," ujarnya.

Dia menjelaskan, operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satgas adalah untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait penyerangan kepada Tim Satgas Covid-19 Mebidang itu, Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara ( IJUSU ) Indrawan SH minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi maupun Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin,M.Si menutup lokasi judi yang berada di Tanah garapan tepatnya di Pasar VII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.[Ind]

Posting Komentar

Top