0


PEMATANG SIANTAR | GLOBAL SUMUT-Miliki sabu-sabu 0.38 gram ROI (21) warga jalan Kartini di Ciduk Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (29/4/2021).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira pukul 06.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Simpang Jalan Jawa Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.

kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan kemudian pada saat berada di Jalan Jawa terlihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendiri di pinggir jalan jawa kemudian Personil Sat Narkoba mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama ROI (21) tahun warga jalan kartini.

Lanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kiri ROI ditemukan 6 buah pipet dan 1 buah mancis kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.38 gram,  kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Imbuhnya.[abu

Posting Komentar

Top