0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Satnarkoba polres pelabuhan belawan, paparkan kasus Narkoba.dalam 2 bulan terakhir mulai dari bulan Juli dan Agustus mengungkapan  kasus Narkoba dan pemusnahan barang bukti.dari hasil tangkapan tersebut petugas Sat Narkoba, mengamankan 6 pelaku dari lokasi berbeda dan menyita barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 350 Gram sabu.

Dihadapan para Awak Media, Selasa (16/8/2022), siang di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres AKBP Faisal R Husein Simatupang melalui Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang menjelaskan "Semua sabu sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus 2022, ada enam tersangka pemilik sabu ini mereka ditangkap dari tempat yang berbeda” jelasnya.

Herikson menambahkan "Enam tersangka berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati, umumnya semua tersangka pengangguran dan menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi” tambah Kasat Narkoba Polres Belawan itu.

Selain menyita sabu sabu, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.

“Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap" janji Kasat Narkoba AKP Herison.

Sementara itu, tersangka AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.

Terlihat, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan. 
(Ind)

Posting Komentar

Top