0


LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Tekait adanya pemberitaan di media yang mengatakan " Kades Helvetia, Dilaporkan Kadus Kejaksaan Negeri Deli Serdang " Kades Helvetia H. Agus Salim SE. membantah laporan Kadus tersebut.

Saat di Konfirmasi awak media Kades Helvetia terkait laporan Kadus II A itu  " Berita tersebut tidak benar bang " bantah H. Agus Salim.

Terkait masalah Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut Kepala Desa Helvetia H. Agus Salim SE. menjelaskan "ADD itu tahun anggaran 2022 dan prosesnya untuk RAB nya, dibuat oleh Team pendamping lokal Desa dan selanjutnya di rekom oleh Kecamatan baru pihak Kepala Desa yang menanda tangani untuk pengabilan Dana Anggaran yang sudah disetujui, setelah itu baru dilaksanakan pekerjaan tesebut oleh Team pelaksana pekerjaan yang dikoordinir oleh Sekdes, jadi darimana Kepala Desa bisa me Mark Up Anggaran tersebut" jelas Kades Helvetia.

H. Agus Salim juga menambahkan "yang jelas saudara Ibnu Khaidun sudah di Non Aktifkan sejak Bulan Nopember 2022 sebagai Kadus II A, yang kami herankan kenapa sampai saat ini rekom ke Non Aktifan dari Camat Labuhan Deli kok belum juga keluar ada apa ini...? tanya Kades Helvetia, heran.

Dimana di kutip dari salah satu media, Sang Kepala Desa Helvetia Agus Salim dilaporkan Kepala Dusun II A, Ibnu Khaidun lantaran diduga melakukan kegiatan mark up ADD tahun 2022 dan pelaksanaan kegiatan diduga fiktif. (Ind)

Posting Komentar

Top