0


LANGSA|GLOBAL SUMUT-Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara pada Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Langsa melaksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal berlangsung di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.(23/11/23).

Sebanyak 2.311.048 (dua juta tiga ratus ribu sebelas ribu empat puluh delapan) batang rokok ilegal setara dengan nilai Rp.4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dimusnahkan.


Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan  berupa rokok ilegal dan merupakan barang bukti hasil penindakan dari operasi pasar dan operasi penindakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli 2021 hingga November 2022.

Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

Kepala Kantr Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa Sulaiman,dalam konferensi pers mengatakan Bea Cukai Langsa tanggal 16 November 2023  melaksanakan operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal dengan lokasi  penindakan di Kabupaten AcehTamiang Provinsi Aceh.

Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan 180 (seratus delapan puluh) karton atau 1.884.000 (satu juta delapan ratus delapan  puluh empat ribu) batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos,1 (satu) unit mobil truk dan 2 (dua) orang pelaku,"ungkapnya.

Diperkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Bea Cukai Langsa lebih kurang Rp.1.694.103.180.(satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh rupiah).Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.

Adapun dugaan pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai ,"jelasnya

Ini bukti transparansi dan keterbukaan informasi Bea Cukai Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai "Community Protector" yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum dan media massa.Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ,"tutupnya.

Pemusnahan rokok ilegal dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa Sulaiman,Asisten III Pemko Langsa Junaidi.SKM, M.Kes,Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto ,S.H,M.H,Kasie Humas Polres Langsa Iptu.Tri Mulyono,Perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur dan tamu undangan lainnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top