0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. maka dari Karutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang, Lakukan Kontrol Paviliun Warga Binaan. Sabtu (02/03).

Karutan didampingi , Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mytrando Indra Tuju, komandan jaga, Staff Kpr dan petugas jaga keliling paviliun menyapa dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga binaan tersalurkan dengan baik. Seperti pelayanan pemberian makan, minum dan pelayanan integrasi lainnya, memastikan tiap-tiap kamar juga memiliki air bersih yang dapat digunakan.

Dalam kesempatan tersebut juga Karutan beserta tim mengecek keadaan Sarana dan prasarana (sarpras) pengamanan di setiap paviliun apakah berfungsi dengan baik, khususnya pengecekan kondisi air bersih di setiap paviliun, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi gangguan kemananan dan ketertiban sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 Kunci Pemasyarakatan maju yaitu salah satunya deteksi dini.

“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk deteksi dini, sekaligus sarana memberikan informasi terkait hak-hak warga binaan, serta menampung dan mendengarkan aspirasi dan keluhan warga binaan.” Ujar Nimrot. Tak lupa Karutan berterimakasih dan berpesan kepada seluruh petugas yang berjaga untuk selalu waspada dan melakukan kontrol keliling setiap jam pada titik-titik rawan dan selalu memperhatikan kebersihan tempat lingkungan bekerja.(ABU/IND)

Posting Komentar

Top