0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT - Terdakwa Anto Dragon seorang pengusaha pemasok penjualan Hand Phone ke toko Prima Ponsel di Jalan Sri Gunting Sunggal disidangkan di PN Cabang Lubuk Pakam di jalan Asam Labuhan Deli dengan tuduhan melakukan pencurian 500 unit HP di dalam toko tersebut dengan alasan pemilik Abid (27) alias Yesica Rahmadani belum melunasi hutang terdakwa, Kamis malam (07/02/2013)

Sidang dipimpin Dona Br Pasaribu, SH tersebut tampak berjalan alot  hingga malam hari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekerja toko masing-masing Cut Lindawati dan Wanda serta Eva Suryana selaku pembeli Pulsa di toko tersebut.

Dalam persidangan para saksi mengaku, terdakwa Anto Dragon bersama istrinya pada 13 April 2012 lalu sekira pukul 21.00 WIB datang ke toko milik Abid (27) alias Yesica Rahmadani langsung mengambil barang-barang HP yang terletak di dalam steling kaca dengan alasan sudah persetujuan pemilik toko sembari menunjukan SMS di dalam ponselnya.

Melihat tindakan pengambilan barang saat toko hendak tutup itu, para pekerja merasa heran lalu menghubungi pemilik toko hingga kata pemilik toko tunggu terlebih dahulu kehadiran pemilik toko, akantetapi terdakwa tak kesabaran hingga memaksa menyuruh pekerja mengambil sejumlah kotak untuk kemasan HP yang telah dipungut.

Selanjutnya terdakwa memaksa tangan Cut Lindawati untuk melakukan stempel bon pengambilan barang padahal kala itu pekerja di dalam toko telah melarang jangan diambil dan dibawa dulu barang-barang HP tersebut sebelum pemilik toko hadir, ternyata anjuran tersebut tak dihiraukan bahkan terdakwa malah mengatakan tak takut sama polisi serta tak usah bawa-bawa deking, selanjutnya terdakwa dan istrinya berlalu pergi dengan membawa sejumlah kotak besar berisi HP ke dalam mobilnya.

Dalam pemeriksaan para saksi-saksi korban Majelis hakim terus menghujani sejumlah pertanyaan sehingga saksi sempat agak kewalahan membukti apa yang dituduhkan pada terdakwa apalagi para saksi mengaku pembukuan secara detail soal barang yang diambil tak sempat diagendakan atau dibukukan.Sidang lanjutan akhirnya diagendakan pada kamis depan melanjutkan keterangan sejumlah saksi dan tuntutan terhadap terdakwa sedangkan terdakwa tak ditahan dengan alasan istrinya sedang hamil besar.

Terpisah, usai persidangan Kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Lubis, SH malah menyangkal tudingan pasal yang dituduhkan pada terdakwa yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian sebab kliennya hanya membawa 8 kotak HP merek china bahkan ada bon faktur pembelian barang yang berstempel."Mana mungkin mencuri kalau ada bukti bon faktur pembelian yang berstempel, jadi pasal yang dituduhkan itu tak terbukti,"tegas kuasa hukum terdakwa Anto Dragon.

Sedangkan pemilik toko Abid yang ditemui mengaku, ia memang masih terhutang sekitar Rp 60 juta kepada Anto Dragon akantetapi dibandingkan dengan jumlah barang-barang HP milikku yang diambilnya sebanyak 500 unit itu lebih untuk menutupi hutangku, lagipula kala itu aku ngak ada SMS agar seluruh barang HP di toko diambil sebagai tebusan, itu semua rekayasa si anto saja, kata Abid yang bertubuh gendut kabarnya jago karate tersebut.(A.Salim /Global Sumut).  





Posting Komentar

Top