0
STABAT I GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menghimbau kepada setiap Pegawai Negeri Sipil  (PNS) terlebih para pejabat Pemerintah Daerah sebagai pejabat publik bahwa sudah sepatutnya memberikan panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi khususnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

“Kita Harus Bisa jadi contoh dan Panutan Masyarakat dalam Penyampaian SPT” pesan Bupati  Haji Ngogesa kepada seluruh jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhadir saat orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut menyerahkan SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadinya tahun 2012 di Rumah Dinas Bupati Langkat, Selasa (26/3)  yang diterima oleh karyawan bagian pelayanan KPP Pratama Binjai dan kemudian diberikan tanda terima penyampaian SPT.

Bupati Haji Ngogesa mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi satu diantara upaya bersama dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai tulang punggung dana Pembangunan di Negara kita sekaligus membangun kesadaran dan memberikan ketauladanan kita kepada warga dalam hal penyampaian laporan pajak secara tepat waktu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai M. Husni Hatib didampingi Ros Intan Simatupang yang memandu acara tersebut menjelaskan bahwa salah satu kewajiban bagi wajib pajak orang pribadi yang mempunyai NPWP adalah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadinya, disampaikan setiap tahun selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2013.

Lebih lanjut M. Husni Hatib mengatakan bahwa Pegawai Pemerintah Daerah pada umumnya mempunyai tingkat kesadaran yang belum terlalu tinggi dalam hal penyampaian kewajiban yang hanya setahun sekali yaitu menyapaikan SPT tahunannya, ini dapat dilihat dari rasio kepatuhan tahun 2012 yang hanya mencapai 43 % dari WP orang pribadi yang terdaftar.

Namun  demikian KPP Pratama Binjai tidak pernah berhenti untuk terus berusaha memberi pemahaman kepada seluruh wajib pajak yang ada di wilayah Binjai dan Langkat agar tiap tahun rasio kepatuhan penyampaian SPT  tahunan baik orang pribadi maupun badan terus meningkat.  
.
Sebelumnya Kadispenda Marino Singarimbun menginformasikan bahwa bagi wajib pajak yang belum menerima formulir SPT dapat mengambil dan menyampaikannya kembali melalui Drop Box yang tersedia di Kantor Dispenda paling lambat pada 31 Maret 2013.

Akhir acara KPP Pratama Binjai membikan Supenir kepada Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH sebagai warga negara yang baik dalam penyampaian SPT  tahunan PPh pribadi tepat waktu. Disusul dengan Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kadispenda Marino Singarimbun, Kabag. Humas Rizal Gunawan Gultom.(Awaluddin / Langkat)


Posting Komentar

Top