0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT -Terdakwa Aiptu Remon Samosir yang bertugas sebelumnya di Polsek Belawan harus duduk di kursi pesakitan PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis (3/10)
   
Terdakwa terlibat kasus sabu-sabu yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan di salah satu gudang di Kecamatan Hamparan Perak tujuh bulan lalu.
    
Dengan berkas berbeda polisi mengamankan 3 orang terdakwa yaitu Suhendra (juga anggota polisi di Polsek Samosir) dan bandar sabu-sabu bernama Lendra.
     
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Wicaksono,SH dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa pada saat dilakukan polisi penangkapan turut dalam kelompok pemakai sabu-sabu pada sebuah gudang di Hamparan Perak bersama tiga temannya yaitu Suhendra dan Lendra.
    
Untuk membuktikan kebenaran surat dakwaan JPU maka Majelis Hakim (MH) yang diketuai Sayuti Harahap,SH menanyakan halikwal apa yang tertulis di surat dakwaan tersebut.
    
Pada jawaban Remon Samosir kepada MH membantah ada memiliki sabu-sabu dan membenarkan dia ada di lokasi penangkapan tersebut karena sepeda motornya rusak dan diperbaiki saat itu juga di lokasi.
     
Polisi penangkap memaksakan dia ikut sebagai pemakai sabu-sabu padahal berada di lokasi itu sebagai teman dekat sejumlah pemakai sabu-sabu itu.
     
Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ubat Riadi Pasaribu,SH didampingi Romi A. Pasaribu,SH yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Persada mengatakan secara kronologis Remon Samosir tidak terkait langsung kepada pemilik dan pemakai sabu-sabu itu sebab polisi saat melakukan penangkapan masih sempat menyuruh lari terdakwa tapi karena merasa tidak terlibat tetap melakukan perbaikan terhadap sepeda motornya yang rusak ketika itu.
      
Kedua PH itu mengharapkan kepada MH supaya menilai terdakwa secara adil karena bukti terdakwa tidak tertangkap tangan memiliki sabu-sabu tapi berada pada lokasi dimana temannya tertangkap memiliki sabu-sabu dan memakai.
    
Terkait alat hisap berupa bong yang ditemukan di atas meja dekat dengan terdakwa merupakan milik Lendra usai memakai,ucap Ubat.(Abu/Red/GS)  

Posting Komentar

Top