0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Kapolresta Medan mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih hati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya.
Saat parkir kendaraan di tempat yang seharusnya serta memakai kunci tambahan serta memasang lampu di tempat meletakkan kenderaan bermotornya. 
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati, paling tidak dengan memasang kunci tambahan di kendaraan bermotornya,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan usai paparan di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Selasa (26/11)
Diakui kapolres, angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan saat ini tinggi, namun pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pengungkapan kasus dan ternyata berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor. 
Setelah berhasil diungkap, Kombes Pol Nico mengaku kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap. 
Kombes Pol Nico akan mengumumkan hasil pendataan berupa nomor rangka dan mesin kenderan itu kepada masyarakat agar yang kehilangan mengetahuinya serta dapat mengambil bila di antara yang berhasil ditangkap itu, ada kendaraan bermotor milik masyarakat yang hilang itu. 
" Dengan demikian, masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotornya, dapat mengambil kembali ke tempat yang telah kita siapkan, dengan syarat membawa dokumen lengkap kenderaan bermotornya,” jelasnya
Sementara berdasarkan data Polresta Medan sebanyak 264 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polresta Medan sejak Januari 2013 lalu telah berhasil diungkap Polisi.
Saat disinggung soal kesulitan dalam mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor, Kombes Pol Nico mengaku kalau pelaku pencurian kendaraan bermotor, kerap menjual barang-barang hasil curian, dengan cara mempreteli atau menyate. 
Begitu juga ketika disinggung dengan penjualan sparepart dan onderdil di beberapa lokasi yang diduga kuat kalau barang yang dijual merupakan baarang hasil penyatean dan pretelan kenderaan yang dicuri, Kombes Pol Nico mengaku kalau hal itu akan terlebih dahulu dikordinasikan dengan Pemerintah Kota atau Daerah setempat.
" Harus ada surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjual sparpart dan onderdil yang baru. Begitu juga dengan penjualan suku cadang bekas, harus ada nama penjual dan pemilik barang. Bila dokumen itu tidak ada, baru bisa kenakan pasal pendahan, " tandas Nico mengakhiri.
Sementara itu berkisar 3.008 unit kenderaan bermotor dari berbagai jenis, dilaporkan hilang di wilayah hukum Polresta Medan, terhitung sejak Januari 2013 hingga Oktober 2013. 
Hal itu diketahui berdasarkan data yang diterima dari Bagian Operasional Polresta Medan,  (NRD)

Posting Komentar

Top