0
SEI RAMPAH | GLOBAL SUMUT - Bupati Sergai Ir. H.Soekirman membantah kalau dirinya menerima suap dari proses pemilihan Wakil Bupati terpilih Syahrianto, hal ini dikemukakannya menanggapi pertanyaan wartawan pada pertemuan bertajuk "Coffe Morning" yang digelar Bagian Humas Pemkab Sergai, Jum'at (20/12/2013) Pagi.

Dikemukakan Bupati, dirinya sebagai Kepala Pemerintahan di Kabupaten Sergai telah menjalankan keputusan berdasarkan Undang - undang dimana disebut jika dalam 18 bulan posisi Wakil Kepala Daerah kosong maka Kepala Daerah boleh mengajukan dua nama bakal calon Wakil Bupati.

"Yang saya kerjakan berdasarkan Undang-undang dan hal itu merupakan kewajiban saya untuk mengajukan nama-nama Bakal Calon Wakil Bupati tersebut kepada Ketua DPRD", Sebut Bupati didampingi Kabag Humas, Dra. Indah Dwi Kumala, beserta Sekda, Drs. H. Haris Fadilah dan Assisten II Hadi Sumarno.

"Berdasarkan Undang-undang tadi saya hanya mengajukan untuk pemilihan itu dilakukan oleh DPRD sendiri dengan membentuk Pansus kemudian membentuk Panlih, jadi secara logika kan tidak mungkin saya menerima suap wong yang milih DPR kok", lanjut Bupati seraya berkelakar.

Kesimpulannya adalah soal pemilihan  ranahnya DPRD, dan bukan kerjaan saya, jadi tidak boleh saya mencampuri yang bukan urusan saya, tegas Bupati

Seperti diketahui belakangan santer diberitakan bahwa, terpilihnya Syahrianto menjadi Wakil Bupati merupakan pengondisian yang dilakukan oleh anggota DPRD termasuk Bupati Sergai yang diduga terikut didalamnya.(Umm|Sergai)

Posting Komentar

Top