0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait kejadian kecelakaan lalu-lintas (Laka-Lantas) yang terjadi pada 22 Februari 2014 yang lalu di daerah Jalan Karya (simpang Karya Dame) Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, antara mobil Toyota Yaris KT 1315 LF kontra Sepeda Motor Honda Supra X BK 3178 HZ. Orang tua Immanuel Sidabutar (korban-red) ayahnya Antonius Sidabutar (53) warga Jalan Karya Sehati Gang Sepakat No.19 A Medan. dituding orang tua tersangka Alex Prawi Rocky Sitinjak alias Awi (20) Tiar Panggabean warga Jalan Persatuan Komplek Perumahan Surya Ragency D/II Helvetia Tengah memberikan keterangan palsu di kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota (Sat-Lantas Polresta) Medan.

Tudingan keterangan palsu yang disampaikan Tiar Panggabean kepada Anthonius Sidabutar yakni bahwa Antonius mengatakan bahwa anaknya Immanuel (korban-red) dalam kecelakaan itu mengalami luka yang cukup serius yakni patah tulang kaki dan tangan serta benturan keras dikepala juga bibir mengalami koyak dan dijahit. "Kata-kata itu keluar sendiri dari mulut orang tua korban dihadapan petugas (polisi-red) diruangan Juru periksa Laka Lantas. Bahkan keluar juga dari mulut yang mengaku seorang oknum polisi tugas di Polresta Medan di Unit Propam namanya Togi Sirait. Awalnya Juru Periksa Pak MP Hutauruk yang mengatakan seperti itu."Ucap Tiar Panggabean kepada wartawan.


Tiar juga menjelaskan, kalau memang korban mengalami luka serius, Tiar mau menemui korban untuk menjenguknya. Namun, pihak keluarga korban enggan untuk menjumpai Tiar dengan korban. "Orang tua korban tidak memperbolehkan saya untuk menemui anaknya (korban). Pada hal saya akan melakukan perdamaian dan memberi bantuan biaya perobatan. Bagaimana bisa saya mau melakukan perdamaian, sementara saya tidak diperbolehkan menemui korban. Rasanya aneh dan mencurigakan."ucap Tiar Panggabean.

Ditambahkan kembali oleh Tiar, untuk melakukan perdamaian dengan pihakkeluarga korban, Tiar diminta uang sejumlah Rp. 20 juta. Kalau tidak, perdamaian tersebut tidak dilakukan. "Orang tua korban meminta Rp.20 juta kepada saya untuk berdamai. Kalau tidak kasus dilanjutkan. Terus, uang perdamaian berkelang hari berkurang jadi Rp.15 juta. Itu pun yang menyebutkan nilai uang itu seorang perempuan yang mengaku sebagai adik orang tua korban Rouli Sidabutar dengan lantangnya. "Jelas Tiar.

Kemudian, nilai uang perdamaian berkurang menjadi Rp.7,5 juta. Perdamaian pun dilakukan antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Namun, tersangka belum juga bisa keluar. Sudah 2 hari usai perdamaian dilakukan, Awi belum juga dikeluarkan dari kurungan."Belum ada pak dikeluarkan. Pada hal kami sudah melakukan perdamaian."Ucap Tiar.

Menurut informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa pencabutan berkas diminta uang senilai Rp.5 juta oleh pihak Polisi. Hal tersebut diucapkan oleh Tiar Panggabean yang didapat dari anaknya Awi (tersangka). "Saya diminta nilai Rp 5 juta untuk cabut berkas sama Juper. Keterangan  itu dari anak saya Awi yang mengatakan."Terang Tiar.

Dilain pihak, saksi tersangka Edi Syahputra (20) rekan Awi yang pada malam kejadian berada di dalam mobil bersama Awi menceritakan kejadian kecelakaan tersebut. Bahwa pada malam itu keadaan listrik lagi padam. Mobil yang dikendarai Awi akan berbelok kearah kanan dari simpang jalan Karya Dame menuju ke arah masuk Jalan Karya Dame. Tiba-tiba ada pengendara sepeda motor (korban-red) keluar dari jalan Karya Dame  menuju lurus dari simpang jalan tersebut langsung menabrak ujung depan mobil sebelah kanan.

"Didalam mobil kami ada 4 orang. Saat mau belok ke arah kanan, masuk immanuel dari simpang jalan. Langsung menabrak ke ujung depan mobil yang kami naiki pak. Posisi mobil pelan lah pak, kan mau belok. Pas menabrak itu, korban jatuh langsung berdiri dan menaiki motornya lagi. Ya, kami pergi juga pak. Kalau benturan gk kuat pak. Saya lihat aja korban bisa membangunkan motornya dan membawa motornya."Ucap Edi kepada wartawan.

Sementara, awak Media mengarah ke rumah korban. Melalui tetangga korban, berinisial A (20) warga jalan Karya Sehati mengatakan bahwa tidak mengetahui kecelakaan itu. Hanya melihat korban ada luka kecil di bagian hidung.tetangga korban  A (20)  terkejut dengan penyampaian Immanuel patah tulang kaki dan tangan. Bibir koyak dan benturan keras dikepala korban.Diterangkan tetangga korban berinisial A (20)  kembali, bahwa ada rekan kerja Immanuel menjelaskan bahwa Immanuel kecelakaan itu tidak ada luka yang cukup serius. Namun, mengalami kecelakaan kembali saat menaiki sepeda motor Jupiter MX, Immanuelnya mengalami kecelakaan kembali. "Ada teman satu kerja sama Immanuel yang datang main-main ke lingkungan rumah kami. Teman kami itu mengatakan kalau immanuel kecelakaan pada saat naik motor Supra X tidak ada luka yang berat. Kecelakaan yang kedua lah yang lumayan mengalami lukanya."Jelas A (20) ."keadaan Immanuelnya enggak ada luka yang serius pak. Cuma sedikit luka dihidung. Itupun cuma kecil aja pak. Motornya pun tidak hancur lebur. Kalau sampai yang bapak sebut patah tulang dan bibir koyak dijahit atau sumbing, itu sudah mengada-ada pak. Sehat dan bisa jalan kemana-mana pak."Ungkap A (20)  yang ditemui awak Media globalsumut.com dilingkungan Jalan Karya Sehati.Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan, SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan kecelakaan tersebut. "Tersangka melakukan tabrak lari. Mobil yang dikendarai memakai Plat Kalimantan Timur (Kaltim). Kita sudah cukup lama mencari tersangka. Hingga kita menyurati ke Polda Kaltim dan mengeluarkan biaya Rp.8 juta. Kalau pun sudah ada perdamaian, kasus tetap dilanjutkan, sesuai arahan Mabes Polri mengenai kasus tabrak lari."Ucap Kasat Lantas. (Wing/MNT)

Posting Komentar

Top