0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Walikota definitif Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi yang baru dilantik kemarin bungkam saat di konfirmasi mengenai pasar Labuhan/pekong yang terletak di Lingkungan IX Kelurahan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan yang tidak terdaftar via sms tanggal 11 Juni 2014 yang lalu sebelum pelantikan menjadi Walikota Definitif.

Pasalnya, pasar Labuhan/pekong tersebut sudah berjalan ±30 tahunan. Kutipan retribusi sampah dan retribusi uang pajak selalu dikutip setiap hari oleh petugas. Baik dari Dinas Kebersihan maupun staf Kelurahan. Jumlah pedagang di pasar Pekong/Labuhan sudah mencapai ratusan pedagang.

Seperti keterangan yang diambil dari Kepala Lingkungan IX Syaiful. Saat di konfirmasi via telepon beberapa pekan lalu, mengatakan pasar Labuhan/Pekong sudah lama. Namun, pasar Pekong/Labuhan termasuk pasar ilegal. "Sudah lama pasar itu ada. Pedagangnya pun sudah mulai banyak. Tapi, pasar Pekong itu memang pasar ilegal."Ungkap Syaiful.

Hal lain diterangkan seorang warga marga Nainggolan, mengatakan bahwa pedagang setiap hari selalu dikutip uang sampah dan porkas. "Pedagang dipasar pekong ini tiap hari dikutip. Baik uang sampah dan porkas (pajak). Sudah 30 tahunan lah dikutip pedagang-pedagang disini."Ucap Nainggolan.

Ketua Badan Khusus Kajian Strategi Hukum Lembaga Missi Recleassering Republik Indonesia (BKKSH LMR.RI) Komisariat Provinsi Sumatera Utara melalui Bendahara Misro, SE mengatakan bahwa pemerintah kota Medan tidak selalu efektif melakukan pengawasan terhadap daerahnya. "Jika ada pasar ilegal seperti itu, seharusnya Pemko Medan buat tindakan. Jangan hanya diam saja."Ucap Misro saat dikonfirmasi di Sekretariatan BKKSH-LMR.RI Jalan Bilal.

Misro juga menambahkan, pasar yang telah berjalan 30 tahunan dan pedagang dikutip retribusi sampah dan dikatakan uang pajak juga dikutip, maka pasar Pekong itu juga memberikan kontribusi pendapatan daerah melalui pasar tradisional. "Ya, pasti pendapatan daerah. Kalau setiap hari dikutip dan disetorkan. Nah, jika tidak disetorkan, kemana dananya selama ini dikutip ke pedagang."Kata Misro.

Disisi lain, Ricky Faerdinal, SE Sekretaris Organisasi Kemasyarakatan Nasional Indonesia Baru (NIB) mengutarakan, bahwa Walikota seharusnya jangan diam mengenai hal apa pun di kota Medan. Sekecil apa pun permasalahannya, Walikota harus mengetahui. "Jangan diam aja Pemko dan Walikota. Pasar Pekong sudah lama berjalan. Retribusi dikutip, uangnya kemana aja. Apalagi, pasar Pekong itu tidak terdaftar, Perdanya kan ada. Kenapa Pemko Medan tidak menjalankan."Ucap Ricky. (Wing). 

Posting Komentar

Top