0
BELAWAN | GLOBAL  SUMUT - Meski Instansi Pemerintah hanya mengeluarkan izin jenis alat tangkap pukat kantong namun akibat lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum sesuai peraturan yang ada menyebabkan sejumlah kapal ikan yang bertangkahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion hingga kini masih marak memelihara alat tangkap trawl.  Sebagaimana sesuai amatan langsung media ini Senin (03/11/2014) di dermaga PPSB, masih banyak ditemui kapal ikan yang mengunakan alat trawl, ironisnya terkadang kapal tersebut sudah dimanipulasi ukuran Gross Ton (GT) agar dapat menikmati BBM bersubsidi dengan harga murah.  Padahal sesuai aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 pemerintah melarang jaring trawl karena bisa membahayakan ekosistem laut.  Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang hanya membolehkan penggunaan trawl hanya di daerah tertentu, yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor 06/Men/2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.  Tokoh masyarakat nelayan Azhar Ong mengakui, pratek menyalahi izin di laut tak bisa dipungkiri akibat masih lemahnya pengawasan serta penegakkan hukum di laut, Alhasil, nelayan kecil juga yang menjadi korban dibohongi instansi perikanan.  "Memang izinnya pukat kantong dikeluarkan Dinas Perikanan namun pada prakteknya pukat trawl, ironisnya kapal-kapal ikan yang dapat izin pukat kantong tersebut bebas merambah merusak habitat laut,"ujar Azhar Ong yang juga selaku Wakil Ketua DPD HNSI Sumut tersebut.(Red).

Posting Komentar

Top